Rapat Internal Pembahasan PPID, Saka Adyasta, hingga Konsolidasi Demokrasi
|
Bawaslu Kabupaten Tegal menggelar rapat internal pada Senin, 11 Mei 2026, yang diikuti oleh jajaran pimpinan serta seluruh sekretariat. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal, Harpendi Dwi Pratiwi. Rapat internal dilaksanakan sebagai sarana koordinasi dan evaluasi guna memastikan pelaksanaan program kerja kelembagaan berjalan optimal. Dalam kesempatan tersebut, dibahas sejumlah agenda penting yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
Salah satu agenda yang menjadi pembahasan ialah persiapan monitoring dan evaluasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik di lingkungan Bawaslu Kabupaten Tegal agar semakin transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan keterbukaan informasi publik.
Selain itu, rapat juga membahas persiapan kegiatan pelantikan Saka Adyasta Pemilu. Program tersebut menjadi bagian dari upaya penguatan pendidikan demokrasi dan pengawasan partisipatif melalui keterlibatan generasi muda, khususnya anggota pramuka, dalam menanamkan nilai-nilai kepemiluan dan demokrasi.
Agenda lain yang turut dibahas yakni pelaksanaan konsolidasi demokrasi bersama partai politik. Kegiatan tersebut direncanakan sebagai ruang komunikasi dan penguatan sinergi antara Bawaslu dengan partai politik dalam rangka menjaga komitmen terhadap demokrasi yang sehat, partisipatif, dan berintegritas.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal menekankan pentingnya koordinasi dan kesiapan seluruh jajaran dalam mendukung setiap agenda kelembagaan. Menurutnya, seluruh kegiatan yang direncanakan harus dipersiapkan secara matang agar dapat berjalan efektif dan memberikan dampak positif terhadap penguatan demokrasi serta pelayanan kelembagaan.
Melalui rapat internal tersebut, Bawaslu Kabupaten Tegal berharap seluruh program dan kegiatan yang telah direncanakan dapat terlaksana dengan baik, sekaligus memperkuat kinerja kelembagaan dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pendidikan demokrasi di Kabupaten Tegal.