Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Internal Bawaslu Kabupaten Tegal Bahas Penyesuaian Rencana Kerja Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin

Rapat Internal Bawaslu Kabupaten Tegal Bahas Penyesuaian Rencana Kerja Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin

Rapat Internal Bawaslu Kabupaten Tegal Bahas Penyesuaian Rencana Kerja Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal melaksanakan rapat internal pada Senin, 19 Januari 2026, bertempat di Aula Bawaslu Kabupaten Tegal. Rapat ini diikuti oleh jajaran pimpinan dan sekretariat dalam rangka membahas perencanaan serta penyesuaian program kerja kelembagaan. Dalam rapat tersebut, Dedi Kusdiyanto menyampaikan paparan terkait rencana kerja Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi (Datin). Disampaikan bahwa hingga saat ini belum terdapat arahan teknis dari Bawaslu Provinsi yang dapat dijadikan dasar pelaksanaan program kerja divisi di tingkat kabupaten. Kondisi tersebut berdampak pada perlunya penyesuaian dalam penyusunan program kerja agar tetap selaras dengan kebijakan dan kewenangan yang ditetapkan di tingkat atas. Oleh karena itu, Bawaslu Kabupaten Tegal menilai penting untuk terus melakukan koordinasi dan komunikasi aktif dengan Bawaslu Provinsi guna memperoleh kejelasan arah kebijakan dan petunjuk teknis pelaksanaan. Melalui rapat internal ini, Bawaslu Kabupaten Tegal menegaskan komitmennya untuk menyusun program kerja secara cermat, adaptif, dan akuntabel, serta memastikan setiap kegiatan pengawasan dan penanganan pelanggaran dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.