PPID: Apa Itu?
|
PPID merupakan singkatan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi, mulai dari penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, hingga pelayanan informasi publik. Di lingkungan Bawaslu, PPID berperan penting dalam menjamin keterbukaan informasi publik di Bawaslu Republik Indonesia, Bawaslu Provinsi, serta Bawaslu Kabupaten/Kota. Melalui PPID, masyarakat dapat memperoleh informasi secara transparan, akurat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelayanan informasi publik Bawaslu dapat diakses secara daring melalui laman resmi https://ppidapp.bawaslu.go.id/. Keberadaan PPID merupakan bentuk komitmen Bawaslu dalam memenuhi hak masyarakat untuk tahu, sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang terbuka dan akuntabel. Dasar Hukum PPID yaitu Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di lingkungan Bawaslu.