Pojok Pengawasan: Ruang Terbuka untuk Partisipasi Masyarakat
|
Sebagai wujud komitmen dalam keterbukaan informasi dan pelayanan publik, Bawaslu bersama jajaran hingga tingkat kecamatan menghadirkan Pojok Pengawasan.
Pojok Pengawasan merupakan sarana informasi dan konsultasi yang disediakan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu dan/atau Pemilihan. Melalui fasilitas ini, masyarakat dapat memperoleh berbagai informasi, berdiskusi, sekaligus menyampaikan masukan terkait jalannya pengawasan pemilu.
Fasilitas ini ditempatkan di kantor Bawaslu maupun di ruang publik yang strategis, sehingga mudah diakses oleh masyarakat di berbagai wilayah. Dengan demikian, partisipasi warga dalam menjaga demokrasi dapat semakin terbuka dan inklusif.
Program ini memiliki dasar hukum yang kuat, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengawasan Partisipatif.
Pojok Pengawasan menjadi bukti nyata bahwa pengawasan pemilu bukan hanya tugas lembaga resmi, melainkan juga ruang partisipatif bagi masyarakat untuk bersama-sama menjaga integritas demokrasi.