Pilkada Kabupaten Tegal, Panwaslu Kecamatan Warureja Catat Kejadian Khusus
|
Warureja – Panwaslucam mencatat kejadian khusus dalam pemilihan serentak 2024, Rabu, 27 November 2024.
Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwaslucam) Warureja mencatat adanya kejadian khusus yang terjadi pada pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara. Ada 14 kejadian khusus yang terjadi di dua desa, di tiga belas tempat pemungutan suara (TPS) yaitu desa Kedungkelor dan Warureja.
Kejadian khusus seperti kelebihan surat suara bupati dan wakil bupati, gubernur dan wakil gubernur dari jumlah DPT + 2,5% yang terjadi di desa Kedungkelor dan Warureja, di Warureja juga tidak ada daftar hadir bagi pemilih DPTb padahal di TPS tersebut terdapat pemilih pindah memilih sehingga untuk bukti kehadirannya digabungkan di daftar hadir DPK. Surat suara gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati yang dikembalikan karena terjadi di desa Banjarturi. Selain itu ada beberapa pemilih yang tidak dapat hadir ke TPS untuk memilih karena sakit, dan harus didatangi ke rumah masing-masing.
Kesalahan penulisan pada c hasil KWK juga banyak terjadi di TPS yang tersebar di wilayah kecamatan Warureja. Namun demikian kejadian khusus yang terjadi tidak menghambat jalannya proses pemungutan dan penghitungan suara di kecamatan Warureja.