Lompat ke isi utama

Berita

Pihak Terkait Dapat Ajukan Permohonan dalam Sengketa Proses Pemilu

Pihak Terkait Dapat Ajukan Permohonan dalam Sengketa Proses Pemilu

Slawi, 22 Oktober 2025 — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memberikan ruang bagi pihak lain yang berkepentingan langsung terhadap suatu sengketa antara peserta Pemilu dan penyelenggara Pemilu untuk mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam proses penyelesaian sengketa.

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 62 Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pihak lain yang merasa terdampak langsung oleh sengketa dapat mengajukan permohonan tertulis kepada Bawaslu paling lama dua hari kerja setelah permohonan penyelesaian sengketa dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Sengketa Proses Pemilu.

Permohonan sebagai pihak terkait harus disertai alasan dan bukti yang menunjukkan adanya kepentingan langsung terhadap pokok perkara. Bawaslu kemudian akan menilai kelayakan permohonan tersebut dan menetapkannya melalui sidang pemeriksaan pendahuluan.

Setelah diterima, pihak terkait memiliki hak untuk memberikan keterangan, bukti, serta tanggapan terhadap substansi sengketa selama proses pemeriksaan berlangsung.
Menurut penjelasan Bawaslu, keterlibatan pihak terkait menjadi bagian penting dari asas keadilan dan keterbukaan dalam penyelesaian sengketa proses Pemilu.

“Kehadiran pihak terkait memastikan setiap keputusan Bawaslu mempertimbangkan seluruh kepentingan yang relevan, sehingga putusan yang dihasilkan bersifat komprehensif dan adil,” 

Melalui mekanisme ini, Bawaslu berharap proses penyelesaian sengketa tidak hanya mengakomodasi dua pihak yang bersengketa (pemohon dan termohon), tetapi juga memperhatikan dampak hukum dan politik terhadap pihak lain yang memiliki kepentingan langsung.