Lompat ke isi utama

Berita

Perubahan SK JDIH Jadi Momentum Penguatan SDM Bawaslu Kabupaten Tegal

Perubahan SK JDIH Jadi Momentum Penguatan SDM Bawaslu Kabupaten Tegal

Perubahan SK JDIH Jadi Momentum Penguatan SDM Bawaslu Kabupaten Tegal

Bawaslu Kabupaten Tegal mengadakan Rapat Pleno Pembahasan “Perubahan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal Nomor 1939/HK.06/K.JT-26/12/2024 Tentang Tim Pengelola Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tegal pada rabu, 21 januari 2026. 

Farid Bani Adam selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Tegal Divisi SDMO dan Diklat menyampaikan bahwa penguatan kelembagaan harus selalu diiringi dengan peningkatan kapasitas sumber daya manusia yang mengelola setiap program dan layanan. Ia menegaskan bahwa perubahan dan penyesuaian Tim Pengelola JDIH perlu dibarengi dengan peningkatan kompetensi, pemahaman regulasi, serta keterampilan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum. Menurutnya, SDM yang profesional dan berintegritas menjadi kunci agar JDIH dapat berfungsi optimal sebagai pusat rujukan hukum di lingkungan Bawaslu Kabupaten Tegal.

Lebih lanjut disampaikan bahwa Divisi SDMO dan Diklat siap mendorong pelaksanaan pembinaan, bimbingan teknis, serta penguatan kapasitas bagi Tim Pengelola JDIH, baik melalui pelatihan internal maupun pengembangan kompetensi berkelanjutan. Hal ini bertujuan agar seluruh anggota tim mampu menjalankan tugas secara efektif, tertib administrasi, dan sesuai dengan standar pengelolaan JDIH.

Di akhir sambutannya, Farid Bani Adam mengajak seluruh jajaran untuk menjadikan perubahan SK Tim Pengelola JDIH sebagai momentum peningkatan kualitas kinerja, dengan mengedepankan profesionalitas, kedisiplinan, dan komitmen bersama dalam mendukung terwujudnya tata kelola informasi hukum yang akuntabel dan berkelanjutan di Bawaslu Kabupaten Tegal.