Perubahan Desain Pemilu: Pemilu Nasional dan Daerah Akan Dipisah Mulai 2029
|
Slawi - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan kegiatan "Kajian Teknis Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah" dalam rangka Program Kerja Bakesbangpol Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025. Acara ini diselenggarakan melalui aplikasi Zoom Meeting pada hari Rabu, 6 Agustus 2025, mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai. Plt. Kepala Bakesbangpol Provinsi Jawa Tengah, Muslichah Setiasih, mengundang Kepala Bakesbangpol, Ketua KPU, dan Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah untuk menghadiri kegiatan ini.
Dalam acara tersebut, Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, S.Sos., menjadi salah satu narasumber. Ia menyampaikan materi berjudul "Desain Pemilu Serentak Pasca Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024: Peluang, Tantangan, dan Arah Reformasi Demokrasi". Selain Handi, diskusi panel juga menghadirkan beberapa narasumber lain, seperti Iwanuddin Iskandar, S.H., M.Hum (Asisten Pem & Kesra Setda Prov. Jateng) dan Muhamad Machruz, ST (KPU Jateng) sebagai moderator. Narasumber lainnya adalah Mohamad Saleh, S.T, M.En (Wakil Ketua DPRD Jateng), Dr. Fitriyah (Akademisi), Haerudin, SH, MH (Kepala Biro Hukum Setda Prov. Jateng), dan Sabardi (JPPR).
Topik yang didiskusikan dalam acara tersebut meliputi kesiapan pemerintah daerah dalam tata kelola pemilu dan pilkada pasca pemisahan jadwal nasional-daerah.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah menyampaikan materi tentang "Desain Pemilu Serentak Pasca Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024" dalam acara Kajian Teknis Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah yang diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu, 6 Agustus 2025, dari pukul 08.00 WIB hingga selesai, menggunakan aplikasi Zoom Meeting. Plt. Kepala Badan Kesbangpol Jawa Tengah, Muslichah Setiasih, S.IP, MMG., M.Eng, mengundang Kepala Badan Kesbangpol, Ketua KPU, dan Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah untuk menjadi peserta dalam acara tersebut.
Dalam acara tersebut, Handi Tri Ujiono, Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, menyampaikan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memutuskan bahwa mulai tahun 2029, penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah akan dilaksanakan secara terpisah. Pemilu nasional akan memilih Presiden/Wakil Presiden, Anggota DPR RI, dan Anggota DPD RI. Sementara itu, pemilu daerah akan memilih Anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
Menurut Handi, alasan di balik putusan MK ini adalah untuk meningkatkan kualitas demokrasi dan menghindari risiko kerusakan institusi penyelenggara pemilu akibat beban kerja yang berlebihan. Ia mencontohkan ratusan petugas KPPS yang meninggal dunia akibat kelelahan pada Pemilu 2019 dan 2024. Selain itu, putusan ini juga bertujuan untuk menyederhanakan manajemen penyelenggaraan pemilu yang rumit akibat koordinasi antara tahapan pemilu nasional dan pilkada/pileg DPRD. Pemisahan pemilu juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas partisipasi pemilih yang sering merasa bingung saat harus mencoblos lima surat suara sekaligus. MK juga ingin memberi ruang bagi kontestasi lokal untuk lebih fokus pada isu-isu daerah, bukan hanya menjadi alat kampanye nasional dari partai politik.
Meskipun demikian, pemisahan pemilu ini juga membawa tantangan. Beberapa tantangan yang diidentifikasi adalah peningkatan biaya penyelenggaraan karena akan ada dua kali penyelenggaraan pemilu dalam waktu yang singkat , potensi meluasnya isu politik identitas , diperlukannya revisi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Pemerintahan Daerah , serta perlunya koordinasi yang lebih intensif antara KPU, Kemendagri, Bawaslu, dan instansi terkait. Potensi fragmentasi politik dan kelelahan politik di masyarakat juga menjadi tantangan akibat kontestasi yang berkepanjangan.
KPU Provinsi Jawa Tengah juga menyampaikan harapannya terkait perubahan ini, salah satunya adalah agar pembiayaan pilkada dibebankan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) agar satuan dan kontrolnya lebih baik. KPU sebagai pelaksana undang-undang menyatakan komitmennya untuk menjalankan setiap aturan yang telah ditetapkan, baik itu model serentak maupun terpisah.