Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Transparansi, Bawaslu Kabupaten Tegal Tetapkan Laporan Layanan Informasi Publik 2025

Perkuat Transparansi, Bawaslu Kabupaten Tegal Tetapkan Laporan Layanan Informasi Publik 2025

Perkuat Transparansi, Bawaslu Kabupaten Tegal Tetapkan Laporan Layanan Informasi Publik 2025

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tegal menggelar Rapat Pleno dengan tema “Review dan Penetapan Laporan Layanan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten Tegal Tahun 2025” pada Rabu, 18 Februari 2026. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Bawaslu Kabupaten Tegal, Jalan Ahmad Yani No. 15 A, Procot, Slawi. Rapat pleno tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tegal, Kepala Sekretariat, Kasubbag Administrasi, Kasubbag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa, dan Hukum, serta jajaran staf sekretariat.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal, Harpendi Dwi Pratiwi, dalam arahannya menyampaikan bahwa laporan layanan informasi publik merupakan bentuk pertanggungjawaban kelembagaan kepada masyarakat. Transparansi dan keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap kinerja pengawasan pemilu. “Melalui review dan penetapan laporan ini, kita memastikan seluruh layanan informasi publik telah dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan serta prinsip akuntabilitas,” ujarnya.

Rapat pleno membahas evaluasi pelaksanaan layanan informasi publik selama tahun 2025, termasuk mekanisme permohonan informasi, penyelesaian keberatan, serta upaya peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Hasil pleno menetapkan Laporan Layanan Informasi Publik Tahun 2025 sebagai dokumen resmi yang akan menjadi bagian dari laporan kelembagaan. Dengan dilaksanakannya rapat pleno ini, Bawaslu Kabupaten Tegal menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik sebagai wujud transparansi, profesionalitas, dan integritas dalam pelaksanaan tugas pengawasan demokrasi.