Perkuat Tata Kelola Kelembagaan, Bawaslu Kabupaten Tegal Matangkan Pendidikan Pengawas Partisipatif 2026
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal menggelar Rapat Pleno dengan agenda pembahasan tindak lanjut permohonan cuti Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal dalam rangka mengikuti kegiatan studi lapangan Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus Semarang, serta persiapan pelaksanaan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) secara luring Tahun 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 15 Juli 2026, di Kantor Bawaslu Kabupaten Tegal.
Rapat pleno dihadiri oleh jajaran pimpinan dan sekretariat Bawaslu Kabupaten Tegal sebagai forum koordinasi untuk memastikan setiap agenda kelembagaan berjalan sesuai ketentuan dan tidak mengganggu pelaksanaan tugas serta fungsi pengawasan. Pada agenda pertama, peserta rapat membahas tindak lanjut atas permohonan cuti Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal yang akan mengikuti kegiatan studi lapangan Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus Semarang, termasuk mekanisme pelaksanaan tugas selama masa cuti agar pelayanan dan aktivitas kelembagaan tetap berjalan efektif.
Selain itu, rapat juga memfokuskan pembahasan pada persiapan penyelenggaraan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) secara luring Tahun 2026. Berbagai aspek teknis menjadi perhatian, mulai dari penyusunan jadwal kegiatan, materi pembelajaran, narasumber, sasaran peserta, hingga kesiapan administrasi dan dukungan kesekretariatan. Persiapan yang matang diharapkan dapat mendukung terciptanya proses pembelajaran yang efektif serta meningkatkan kapasitas peserta sebagai mitra pengawasan partisipatif.
Melalui rapat pleno ini, Bawaslu Kabupaten Tegal menegaskan komitmennya untuk menjaga tata kelola kelembagaan yang profesional sekaligus memperkuat kualitas program pendidikan demokrasi kepada masyarakat. Pendidikan Pengawas Partisipatif menjadi salah satu upaya strategis Bawaslu dalam memperluas partisipasi masyarakat pada pengawasan pemilu dan pemilihan, sehingga terbangun budaya pengawasan yang aktif, kolaboratif, dan berintegritas menuju penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang demokratis.