Perkuat Tata Kelola Informasi Hukum, Bawaslu Kabupaten Tegal Gelar Peningkatan Kualitas JDIH
|
Slawi - Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan dokumentasi dan informasi hukum, Bawaslu Kabupaten Tegal menyelenggarakan kegiatan bertajuk “Peningkatan Kualitas Pelayanan JDIH Bawaslu Kabupaten Tegal” pada Rabu (20/5/2026) bertempat di Ruang Rapat Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tegal. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Bawaslu Kabupaten Tegal dalam memperkuat tata kelola dokumentasi hukum yang profesional, modern, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal Harpendi Dwi Pratiwi, Anggota Bawaslu Kabupaten Tegal Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Anggota Bawaslu Kabupaten Tegal Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Farid Bani Adam, Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tegal Andika Asykar, serta diikuti oleh seluruh staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Tegal.
Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal Harpendi Dwi Pratiwi menegaskan bahwa pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) bukan sekadar pengarsipan dokumen, melainkan bagian penting dari pelayanan publik dan keterbukaan informasi. Menurutnya, keberadaan JDIH harus mampu menjadi pusat informasi hukum yang informatif, tertata, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat maupun internal kelembagaan.
Kegiatan ini juga menjadi ruang penguatan kapasitas bagi seluruh pengelola dan staf sekretariat terkait pengelolaan dokumen hukum, standardisasi layanan informasi hukum, serta optimalisasi publikasi produk hukum Bawaslu. Peserta mendapatkan pemahaman mengenai aspek yuridis pengelolaan JDIH berdasarkan berbagai regulasi, mulai dari Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Presiden tentang JDIHN, hingga Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2020 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Bawaslu.
Selain itu, dalam materi yang disampaikan juga dibahas berbagai langkah strategis penguatan JDIH, di antaranya standardisasi pengelolaan dokumen dan informasi hukum, pembaruan koleksi dokumen hukum secara berkala, penyusunan abstrak produk hukum, pengembangan media publikasi JDIH, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia pengelola JDIH.
Tidak hanya berfokus pada aspek administratif, kegiatan tersebut turut membahas berbagai tantangan pengelolaan JDIH di tingkat daerah, seperti optimalisasi sistem dan metadata dokumen, penguatan koordinasi lintas unit, hingga kebutuhan pengembangan sarana dan prasarana pendukung layanan informasi hukum. Dengan adanya forum internal ini, diharapkan seluruh jajaran sekretariat memiliki pemahaman yang sama dalam mendukung pengelolaan JDIH yang terintegrasi dan berkelanjutan.
Melalui kegiatan “Peningkatan Kualitas Pelayanan JDIH”, Bawaslu Kabupaten Tegal berharap pelayanan informasi hukum kepada masyarakat dapat semakin optimal serta mampu mendukung terwujudnya tata kelola kelembagaan yang transparan, akuntabel, dan profesional. JDIH diharapkan tidak hanya menjadi pusat dokumentasi hukum, tetapi juga menjadi “etalase pengetahuan hukum” yang mampu memperkuat budaya keterbukaan informasi publik di lingkungan Bawaslu Kabupaten Tegal.