Perkuat Sinergi Kelembagaan, Bawaslu Kabupaten Tegal Bahas Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal
|
Slawi – Bawaslu Kabupaten Tegal terus memperkuat sinergi kelembagaan dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal sebagai upaya mendukung penyelenggaraan Pemilu yang demokratis, berkualitas, dan berintegritas. Komitmen tersebut diwujudkan melalui Rapat Pembahasan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama antara Bawaslu Kabupaten Tegal dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal yang dilaksanakan pada Senin, 6 Juli 2026, bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Tegal.
Rapat dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal Harpendi Dwi Pratiwi, S.I.Kom., M.H., beserta Anggota Bawaslu Kabupaten Tegal, Kepala Subbagian dan jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tegal. Turut hadir pula jajaran Pemerintah Kabupaten Tegal yang dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Tegal, Akhmad Uwes Qoroni, M.T., bersama perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Bagian Hukum, Bapperida Kabupaten Tegal, serta Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah.
Dalam sambutannya, Akhmad Uwes Qoroni menyampaikan bahwa penyusunan Nota Kesepahaman merupakan bentuk komitmen bersama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal dan Bawaslu Kabupaten Tegal dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta mendukung penyelenggaraan Pemilu yang berkualitas. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam menjaga kondusivitas masyarakat selama proses penyelenggaraan Pemilu, sehingga kolaborasi antarlembaga menjadi langkah penting untuk memperkuat demokrasi di Kabupaten Tegal.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal, Harpendi Dwi Pratiwi, menjelaskan bahwa masa non-tahapan Pemilu merupakan momentum yang tepat untuk memperkuat koordinasi, membangun sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan, meningkatkan pendidikan politik kepada masyarakat, serta memperkuat kapasitas kelembagaan. Menurutnya, pembahasan Nota Kesepahaman ini merupakan tindak lanjut dari audiensi yang telah dilaksanakan sebelumnya, sekaligus bertujuan menyelaraskan dasar hukum pelaksanaan kerja sama antara Bawaslu dan Pemerintah Daerah agar pelaksanaannya lebih efektif dan adaptif terhadap kebutuhan kelembagaan.
Dalam rapat tersebut, para peserta membahas substansi Nota Kesepahaman, dasar hukum yang digunakan, serta mekanisme pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama dengan perangkat daerah. Hasil pembahasan menyepakati bahwa Nota Kesepahaman akan menggunakan ketentuan dalam Peraturan Bawaslu sebagai dasar hukum, sedangkan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama dengan masing-masing OPD tetap memperhatikan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri sesuai kebutuhan teknis pelaksanaan. Dengan mekanisme tersebut, Nota Kesepahaman akan memiliki masa berlaku lima tahun, sementara perjanjian kerja sama dengan OPD dapat disusun secara lebih fleksibel sesuai kebutuhan masing-masing perangkat daerah.
Selain membahas aspek regulasi, rapat juga menyoroti pentingnya percepatan kerja sama di berbagai bidang, termasuk pengelolaan arsip kelembagaan, pertukaran data, serta dukungan program-program strategis lainnya yang membutuhkan sinergi lintas perangkat daerah. Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal menyambut baik usulan tersebut dan menyatakan kesiapan untuk melanjutkan proses pembahasan teknis bersama OPD terkait sebelum dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman maupun Perjanjian Kerja Sama.
Menutup kegiatan, Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal menyampaikan apresiasi atas dukungan dan masukan dari seluruh peserta rapat. Ia berharap pembahasan yang telah dilakukan dapat segera ditindaklanjuti sehingga Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama dapat diwujudkan sebagai landasan sinergi antara Bawaslu Kabupaten Tegal dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal dalam mendukung penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang semakin berkualitas, partisipatif, serta berintegritas di masa mendatang.