Perkuat Pengawasan Partisipatif, Bawaslu Kabupaten Tegal Hadiri Pengukuhan Majelis Pembimbing dan Pimpinan Saka Adhyasta Pemilu Jawa Tengah
|
Jajaran Bawaslu Kabupaten Tegal menghadiri upacara "Pengukuhan Saka Adhyasta Pemilu" untuk pengurus Majelis Pembimbing Saka dan Pimpinan Saka Daerah Jawa Tengah yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa (03/02/2026). Kegiatan penting ini diikuti oleh Ketua bersama Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2H), Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretariat, Kepala Subbagian Pengawasan, serta staf teknis bagian Pengawasan Bawaslu Kabupaten/Kota se Jawa Tengah.
Pengukuhan ini merupakan realisasi dari kerja sama strategis antara Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah dengan Kwartir Daerah (Kwarda) Jawa Tengah dalam bidang Penguatan Pengawasan Partisipatif. Saka Adhyasta Pemilu dibentuk sebagai wadah pendidikan bagi anggota Pramuka untuk turut serta menjaga integritas dan keadilan dalam proses pemilihan. Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin, menekankan bahwa melalui wadah ini, Pramuka diharapkan menjadi motor penggerak demokrasi yang memegang teguh nilai-nilai kejujuran dan kedisiplinan. Dengan dikukuhkannya pengurus Majelis Pembimbing dan Pimpinan Saka Daerah, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah bersama jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota akan segera melaksanakan serangkaian program penguatan kapasitas bagi kader-kader Pramuka.
Bawaslu Kabupaten Tegal menyambut baik langkah ini sebagai amunisi tambahan dalam melakukan pencegahan pelanggaran di wilayah Kabupaten Tegal. Anggota Pramuka dipandang sebagai mitra strategis yang memiliki struktur organisasi yang solid hingga ke tingkat akar rumput, sehingga efektif untuk menyosialisasikan tolak politik uang dan netralitas kepada masyarakat. Pasca kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Tegal berkomitmen untuk mempererat koordinasi dengan Kwartir Cabang (Kwarcab) Tegal guna memastikan gerakan Saka Adhyasta Pemilu berjalan optimal. Harapannya, Pramuka di Kabupaten Tegal mampu menjadi mata dan telinga pengawas pemilu dalam mengawal setiap tahapan demokrasi agar berjalan jujur, adil, dan bermartabat.