Lompat ke isi utama

Berita

PERKUAT DATA, SELURUH PANWASCAM KABUPATEN TEGAL MENGIKUTI RAKOR PENGAWASAN PASCA PENETAPAN DPS

Rakor Pengawasan Pasca Penetapan DPS, Jum'at 23 Agustus 2024

Rakor Pengawasan Pasca Penetapan DPS, Jum'at 23 Agustus 2024

Slawi- Bertempat di ruang aula Bawaslu Kabupaten Tegal, seluruh Panwascam Kabupaten Tegal mengikuti Rakor Pengawasan Pasca Penetapan DPS. Rakor ini dipandu langsung oleh Sri Anjarwati selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Tegal. Selain itu juga dihadiri oleh Ceptian Zuber Adnan selaku Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Kabupaten Tegal yang sekaligus menjadi Pemateri pada Rakor tersebut. Penetapan DPS sudah disosialisasikan di masing-masing Kecamatan yang ada di  Kabupaten Tegal pada 18 – 27 Agustus 2024. PPS wajib menempelkan DPS sesuai dengan aturan di setiap Desa. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan Transparansi Data, terutama memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan Pengecekan Data Diri sudah masuk dalam DPS.

 Pada Rakor tersebut, Panwascam perkuat Data dengan melaporkan hasil Pengawasan pasca Penetapan DPS. Data tersebut meliputi Pemilih TMS yang masuk pada DPS, dan juga Pemilih MS yang belum masuk DPS. Data ini kemudian dihimpun, yang kemudian akan diberikan Saran Perbaikan kepada PPK. Ibu Sri Anjarwati menjelaskan beberapa focus pengawasan pasca Penetapan DPS, antara lain :

1. Pengumuman DPS

2. Perbaikan Data Pemilih

3. Pengawasan Potensi Pemilih Baru ( termasuk adanya Pemilih Potensial non KTP El )

4. Pencoretan Data Pemilih TMS

5. Kawal Tindak Lanjut Saran Perbaikan

Hasil pengawasan Penetapan DPS ini akan dilaporkan dalam AKP Pengawasan DPS. Hal ini dilakukan agar terdeteksi Pemilih baik TMS yang masuk dalam DPS, maupun MS yang belum masuk DPS. Bahkan ada Pemilih Baru yang terbukti belum masuk pada DPT Online maupun DPS. Temuan ini kemudian akan dihimpun sebagai bahan Penetapan DPS Hasil Perbaikan (DPSHP).

Penulis : Humas Bawaslu Kab.Tegal