Perkuat Akuntabilitas, Bawaslu Kabupaten Tegal Matangkan Laporan Kinerja Divisi PP Datin 2025
|
Bawaslu Kabupaten Tegal menggelar rapat pleno pada Rabu, 28 Januari 2026, dengan agenda Finalisasi dan Penajaman Laporan Kinerja Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi (PP Datin) Tahun 2025. Rapat ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya penguatan akuntabilitas kinerja kelembagaan. Laporan kinerja tersebut merupakan domain Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, yang disusun berbasis pada Rencana Kerja Divisi PP Datin Tahun 2025. Dalam rapat pleno ini dibahas secara mendalam capaian kinerja yang telah dilaksanakan sepanjang tahun 2025, termasuk pemetaan kegiatan yang terlaksana maupun yang belum dapat dilaksanakan.
Selain capaian, rapat juga menyoroti berbagai tantangan dan hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan program dan kegiatan. Hambatan tersebut menjadi bahan evaluasi sekaligus dirumuskan sebagai rekomendasi perbaikan untuk pelaksanaan kinerja pada tahun berikutnya, agar perencanaan ke depan dapat lebih optimal dan adaptif. Rapat pleno ini juga menindaklanjuti hasil Rapat Koordinasi Validasi Dokumen Penanganan Pelanggaran, khususnya terkait pemutakhiran dan penelusuran data penanganan pelanggaran. Divisi PP Datin melakukan pengecekan terhadap data yang sebelumnya telah diunggah, namun terindikasi hilang, guna memastikan validitas dan kelengkapan dokumen pelaporan.
Sebagai bagian dari penguatan laporan, Divisi PP Datin turut menghimpun dokumentasi kegiatan yang diikuti oleh Bawaslu Kabupaten Tegal, baik di tingkat Bawaslu RI maupun Bawaslu Provinsi. Dokumentasi tersebut dimasukkan sebagai bukti dukung atas agenda dan kegiatan kelembagaan yang telah dilaksanakan dan diikuti sepanjang tahun 2025. Hasil final laporan kinerja Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Tahun 2025 selanjutnya akan difinalisasi dan disampaikan kepada Bawaslu Provinsi sesuai dengan ketentuan dan aturan pelaporan kinerja yang berlaku.