Perkuat Akuntabilitas, Bawaslu Kabupaten Tegal Gelar Pleno Penetapan Laporan Layanan Informasi Publik 2025
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tegal menggelar Rapat Pleno dengan tema “Review dan Penetapan Laporan Layanan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten Tegal Tahun 2025” pada Rabu, 18 Februari 2026. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Bawaslu Kabupaten Tegal, Jalan Ahmad Yani No. 15 A, Procot, Slawi. Rapat pleno tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tegal, Kepala Sekretariat, Kasubbag Administrasi, Kasubbag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa, dan Hukum, serta jajaran staf sekretariat. Forum ini menjadi ruang evaluasi bersama untuk memastikan kualitas laporan layanan informasi publik yang telah disusun selama tahun 2025.
Dalam pembahasan, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2H), Sri Anjarwati, menekankan pentingnya review menyeluruh terhadap dokumen laporan sebelum ditetapkan secara resmi. Ia meminta seluruh jajaran melakukan pengecekan kembali dari sisi substansi, redaksional, hingga kelengkapan data pendukung. Menurutnya, peninjauan ulang tersebut merupakan langkah strategis untuk memastikan tidak terdapat kekeliruan yang dapat memengaruhi kualitas dokumen. Selain itu, akurasi informasi dan kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan menjadi aspek krusial dalam menjaga akuntabilitas kelembagaan.
Rapat pleno kemudian menyepakati bahwa hasil review komprehensif tersebut akan menjadi dasar dalam proses penetapan Laporan Layanan Informasi Publik Tahun 2025. Dengan demikian, dokumen yang dihasilkan diharapkan benar-benar representatif, transparan, serta mencerminkan komitmen Bawaslu Kabupaten Tegal dalam memberikan layanan informasi publik yang profesional dan bertanggung jawab. Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Tegal kembali menegaskan komitmennya terhadap prinsip keterbukaan informasi sebagai bagian dari upaya memperkuat kepercayaan publik dan menjaga kualitas demokrasi di Kabupaten Tegal.