Perbedaan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu: Antara Peserta Pemilu dengan Penyelenggara dan Antar Peserta Pemilu
|
Dalam pelaksanaan Pemilu, potensi perbedaan pandangan dan kepentingan antara pihak-pihak yang terlibat seringkali menimbulkan sengketa. Untuk memastikan setiap sengketa diselesaikan secara adil dan transparan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah menetapkan dua mekanisme penyelesaian yang berbeda, tergantung pada siapa pihak yang bersengketa.
1. Sengketa antara Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu
Sengketa jenis ini terjadi apabila peserta pemilu, baik partai politik maupun calon, merasa dirugikan oleh keputusan atau tindakan penyelenggara pemilu (KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota).
Proses penyelesaiannya dilakukan melalui dua tahapan, yaitu mediasi dan adjudikasi.
Pada tahap mediasi, Bawaslu berupaya mempertemukan kedua pihak untuk mencari kesepakatan bersama. Jika tidak tercapai kesepakatan, sengketa berlanjut ke tahap adjudikasi, di mana majelis Bawaslu akan memeriksa, menilai, dan memutus sengketa tersebut berdasarkan fakta dan bukti yang ada.
Proses ini dilaksanakan maksimal 12 hari kerja sejak permohonan diregister, dan penyelesaiannya dilakukan di kantor Bawaslu sesuai tingkatan. Dalam kondisi tertentu, penyelesaian juga dapat dilakukan secara daring (online) sebagaimana diatur dalam Pasal 86 Perbawaslu 9 Tahun 2022.
Tanggung jawab penyelesaian berada pada Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota, sesuai dengan locus dan kewenangan masing-masing.
2. Sengketa antara Peserta Pemilu dengan Antar Peserta Pemilu
Sementara itu, sengketa yang terjadi antar peserta pemilu biasanya dipicu oleh perbedaan tafsir, pelanggaran kesepakatan, atau tindakan yang dianggap merugikan salah satu pihak.
Berbeda dengan sengketa terhadap penyelenggara, penyelesaian sengketa antar peserta pemilu menggunakan mekanisme acara cepat, tanpa melalui tahap mediasi atau adjudikasi panjang.
Sengketa jenis ini harus diselesaikan pada hari yang sama, atau paling lama tiga hari dalam kondisi tertentu, di tempat terjadinya sengketa. Hal ini bertujuan agar proses pemilu tidak terganggu oleh perbedaan antar peserta.
Penyelesaian dilakukan langsung di lokasi oleh Bawaslu sesuai tingkatannya, dan dalam kondisi tertentu dapat dilaksanakan oleh Panwaslu Kecamatan atas dasar mandat dari Bawaslu.
3. Prinsip Umum: Cepat, Adil, dan Transparan
Baik mediasi, adjudikasi, maupun acara cepat, seluruh mekanisme penyelesaian sengketa pemilu memiliki tujuan yang sama: menjaga keadilan dan integritas Pemilu.
Bawaslu berperan aktif memastikan setiap proses berlangsung secara profesional, terbuka, dan menjamin hak setiap pihak yang bersengketa untuk mendapatkan penyelesaian yang setara.
Dengan adanya perbedaan mekanisme ini, Bawaslu Kabupaten Tegal menegaskan pentingnya memahami tata cara penyelesaian sengketa agar semua pihak dapat menyalurkan keberatan atau laporan dengan benar dan sesuai prosedur.