Lompat ke isi utama

Berita

Peran dan Kewenangan Kuasa Hukum dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

Peran dan Kewenangan Kuasa Hukum dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

Peran dan Kewenangan Kuasa Hukum dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

Dalam rangka memberikan pemahaman kepada masyarakat dan peserta Pemilu, Bawaslu Kabupaten Tegal menyampaikan informasi mengenai kewenangan kuasa hukum dalam proses penyelesaian sengketa Pemilu.

Kuasa hukum memiliki peran penting dalam mendampingi klien selama tahapan adjudikasi di Bawaslu. Dalam menjalankan tugasnya, kuasa hukum diberi sejumlah kewenangan, antara lain:

  1. Mewakili klien dalam seluruh tahapan penyelesaian sengketa.

  2. Menyusun dan menandatangani dokumen sengketa.

  3. Menghadirkan saksi dan ahli.

  4. Menyampaikan alat bukti serta argumen hukum.

  5. Menerima dan menandatangani berita acara sidang.

  6. Mengajukan upaya hukum lanjutan apabila diperlukan.

Melalui penjelasan ini, Bawaslu Kabupaten Tegal berharap masyarakat dan peserta Pemilu memahami bahwa kehadiran kuasa hukum berfungsi untuk menjamin proses penyelesaian sengketa berjalan profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Bawaslu dalam mewujudkan penyelesaian sengketa Pemilu yang adil, akuntabel, dan menjunjung tinggi kepastian hukum.