Penyampaian Statement Kordiv SDMO Bawaslu Kabupaten Tegal Dalam Sosialisasi Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan
|
Bawaslu Kabupaten Tegal menggelar Sosialisasi Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan pada Selasa, 20 Januari 2026. Kegiatan ini diikuti seluruh jajaran pimpinan dan staf. Farid Bani Adam selaku Kordiv SDMO memberikan arahan strategis guna memperkuat kepatuhan administrasi di lingkungan kerja.
Dalam statementnya, Farid menekankan bahwa kepatuhan pelaporan LHKPN dan SPT ini merupakan indikator utama integritas lembaga, sehingga seluruh personil diharapkan segera melakukan pengisian data secara akurat, jujur, dan tepat waktu untuk menghindari penumpukan di akhir periode. Beliau menilai bahwa disiplin dalam pelaporan ini mencerminkan profesionalitas jajaran Bawaslu dalam memenuhi tanggung jawab sebagai penyelenggara negara yang transparan.
Seluruh peserta rapat menyambut baik arahan tersebut dan berkomitmen untuk segera menindaklanjuti penginputan data pada aplikasi e-LHKPN maupun e-Filing. Farid juga mengapresiasi kesiapan staf dalam mendukung tertib administrasi ini dan meminta agar koordinasi antar bagian terus ditingkatkan jika ditemukan kendala teknis di lapangan. Dengan adanya kesepahaman bersama ini, diharapkan target pelaporan seratus persen dapat tercapai secara kolektif sebagai wujud pertanggungjawaban publik yang nyata.