Pengawasan Uji Petik Coklit Pilkada 2024 Pada Pemilih Disabilitas & Wilayah Perbatasan
|
Bawaslu Kabupaten Tegal melaksanakan supervisi pengawasan kegiatan uji petik terhadap proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih Pilkada 2024 yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), pada Kamis (11/7/2024). Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan akurasi dan validitas data pemilih serta menjamin terpenuhinya hak pilih seluruh masyarakat, termasuk kelompok rentan.
Dalam kegiatan tersebut, jajaran Bawaslu Kabupaten Tegal didampingi Panwaslu Kecamatan Dukuhturi, Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Pengawasan dimulai dari Desa Sidapurna dengan menyasar rumah-rumah warga penyandang disabilitas. Bawaslu memastikan apakah Pantarlih telah melakukan Coklit secara benar, mendata pemilih dengan cermat, serta memasang stiker Coklit sesuai identitas pemilih.
Usai dari Desa Sidapurna, tim melanjutkan supervisi ke Desa Sidakaton, salah satu desa perbatasan antara Kabupaten Tegal dan Kabupaten Brebes. Di wilayah ini, Bawaslu kembali melakukan pengecekan langsung ke rumah-rumah warga untuk memastikan apakah mereka telah dicoklit oleh Pantarlih serta telah dipasangi stiker sebagai tanda telah dilakukan pendataan.
Kegiatan supervisi ini menjadi bukti komitmen Bawaslu Kabupaten Tegal dalam memastikan setiap tahapan Pilkada 2024 berjalan transparan, akuntabel, dan memenuhi standar pengawasan, sehingga daftar pemilih yang dihasilkan benar-benar valid, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.