Lompat ke isi utama

Berita

PENGAWASAN DPS, PANWASCAM PAGERBARANG CEK DATA TMS DI JAJARAN DESA

PENGAWASAN DPS, PANWASCAM PAGERBARANG CEK DATA TMS DI JAJARAN DESA

PENGAWASAN DPS, PANWASCAM PAGERBARANG CEK DATA TMS DI JAJARAN DESA

Pagerbarang- Pemasangan pengumuman DPS sudah dilakukan di Tingkat Desa pada masing-masing Kecamatan, terhitung mulai tanggal 18-27 Agustus 2024. Pemasangan DPS di masing-masing Desa berlangsung selama 10 hari. Anggota Panwascam Pagerbarang mengingatkan data TMS yang masih muncul di DPS. Hal ini berdasarkan pencocokan dan penelitian Data yang telah dilakukan pada 89 TPS. Berdasarkan hasil pengawasan coklit melalui Alat Kerja Pengawasan A2 DP7, masih terdapat Pemilih TMS yang muncul dalam DPS. Selain itu, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam prosedur pengawasan DPS, Antara lain : 

1. Kepatuhan terhadap Jadwal : Memastikan bahwa DPS diumumkan sesuai dengan Jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU dalam hal ini badan ad hoc Panitia Pemungutan Suara (PPS)

2. Transparansi : Memastikan bahwa DPS diumumkan secara terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat untuk memberikan masukan atau keberatan. 

3. Akurasi Data : Memeriksa keakuratan Data pemilih yang ada dalam DPS, termasuk nama, alamat, dan status Pemilih.

4. Penyelesaian Masalah : Memantau dan memastikan bahwa keberatan atau masukan dari masyarakat terkait DPS ditangani secara tepat waktu dan sesuai Prosedur.

5. Sosialisasi : Memastikan bahwa informasi tentang pengumuman DPS disebarluaskan dengan baik sehingga semua warga yang berhak mengetahui status mereka sebagai Pemilih.

Temuan Pemilih TMS yang ada dalam DPS ini kemudian akan dijadikan data sandingan dalam Uji Publik yang dilakukan oleh PPS. Selanjutnya data ini akan diinventarisir untuk kemudian dijadikan sebagai bahan dalam pemutaakhiran DPS Hasil Perbaikan (DPSHP). Kategori Pemilih TMS antara lain Pemilih meninggal, Pemilih Ganda, Pemilih di bawah umur, Pemilih pindah domisili, Pemilih Tidak dikenal, Pemilih yang merupakan WNA, Pemilih  yang berstatus TNI, Pemilih yang berstatus POLRI dan Pemilih yang bukan penduduk setempat / alamat tidak sesuai.

Penulis : Panwaslucam Pagerbarang.