Pengawasan Data Pemilih Jadi Fokus Bawaslu Kabupaten Tegal Gelar Audiensi Dengan Disdukcapil
|
SLAWI – Jajaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal melakukan audiensi strategis dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tegal pada Kamis, 18 Juni 2026. Bertempat di Kantor Disdukcapil, pertemuan ini menjadi langkah krusial dalam mengawal validitas dan keakuratan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan di wilayah Bumi Tegal.
Pertemuan ini dipimpin oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Tegal, Sri Anjarwati dengan didampingi Kasubag dan staf Bawaslu Kabupaten. Kehadiran tim Bawaslu disambut langsung oleh Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Tegal, Arif W., bersama jajaran staf teknis dinas terkait.
Fokus Pengawasan Data, Bukan Kinerja
Dalam penyampaiannya, Anggota Bawaslu Kabupaten Tegal, Sri Anjarwati, menegaskan bahwa kehadiran Bawaslu bukan dalam rangka mengawasi kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal, melainkan fokus mengawal data pemilih agar hak pilih setiap warga negara yang memenuhi syarat (MS) benar-benar terlindungi.
“Tujuan sinkronisasi ini adalah melakukan pencermatan bersama untuk memastikan tidak ada warga Kabupaten Tegal yang memenuhi syarat tetapi tercecer dari administrasi data pemilih,” ujar Sri Anjarwati.
Bawaslu mencermati dinamika data penduduk sejak periode Januari 2024 hingga bulan berjalan. Hal ini mencakup pemilih pemula yang memasuki usia 17 tahun, perpindahan domisili penduduk (pindah masuk/keluar), alih status keanggotaan TNI/Polri, serta penduduk yang tergolong Tidak Memenuhi Syarat (TMS) akibat meninggal dunia. Berdasarkan koordinasi awal dengan KPU, tercatat bahwa data ganda di Kabupaten Tegal saat ini nihil, namun potensi data ganda antarwilayah kecamatan tetap menjadi fokus antisipasi.
Tantangan Pencatatan Kematian di Tingkat Desa
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Tegal, Arif W., menyambut baik inisiatif Bawaslu dan menjelaskan bahwa pengelolaan data kependudukan saat ini dituntut untuk terus mutakhir dan teliti. Namun, pihak dinas memaparkan adanya kendala sosiologis yang kerap dihadapi di lapangan, terutama terkait data warga yang meninggal dunia.
“Sistem kami saat ini sudah sangat dimudahkan. Kendala utamanya adalah apabila pihak keluarga atau masyarakat tidak melaporkan peristiwa kematian secara resmi, sehingga datanya tidak terdaftar dalam sistem administrasi kependudukan pusat,” kata Arif W.
Padahal, pihak pemerintah desa saat ini telah difasilitasi aplikasi online bernama "Sipandu" guna mengajukan dokumen administrasi kependudukan seperti Akta Kematian, KK, dan dokumen lainnya secara langsung. Dukungan dari kesadaran masyarakat dinilai memegang peranan vital dalam validitas berkala data ini.
Penjajakan Kerja Sama Teknis (PKS)
Sebagai langkah tindak lanjut yang konkret, Bawaslu Kabupaten Tegal resmi mengajukan penjajakan Perjanjian Kerja Sama (PKS) lintas sektoral dengan Disdukcapil. Kasubag Bawaslu Kabupaten Tegal, Dwi Ahmad Safrijal, menjelaskan bahwa skema PKS dengan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis sengaja didahulukan agar implementasi koordinasi dan penyerapan informasi berkala dapat segera berjalan di lapangan. Sementara itu, penyusunan Nota Kesepahaman (MoU) tingkat daerah akan terus berjalan secara paralel.
Meskipun pemberian data kependudukan secara rinci (by name by address) memiliki aturan limitasi dan kewenangan yang berpusat di tingkat Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) , pihak Disdukcapil Kabupaten Tegal menyatakan siap mendukung ruang koordinasi ini. Sebagai langkah awal, pihak Bawaslu dipersilakan untuk mengajukan permohonan data indikatif kependudukan sesuai kebutuhan pengawasan secara berkala.
Sinergi yang terbangun ini diharapkan dapat menyelaraskan data pengawasan Bawaslu dengan basis data Disdukcapil, guna mewujudkan ekosistem data pemilih di Kabupaten Tegal yang bersih, sinkron, dan akuntabel menjelang perhelatan pemilu mendatang.