Pemutakhiran Data Partai Politik Dilakukan Berkelanjutan Melalui Sipol
|
Partai politik peserta Pemilu dapat melakukan pemutakhiran data secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) setelah ditetapkan sebagai peserta Pemilu. Pemutakhiran data ini merupakan bagian penting dalam menjaga ketertiban administrasi serta memastikan validitas data partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun data yang dapat dimutakhirkan meliputi kepengurusan partai politik, keanggotaan, keterwakilan perempuan, serta domisili kantor partai politik. Melalui pemutakhiran data secara berkelanjutan, diharapkan informasi yang tersaji dalam Sipol selalu akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar pelaksanaan tahapan kepemiluan.
Seluruh proses pemutakhiran data partai politik tersebut diawasi oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Pengawasan ini dilakukan untuk menjamin keabsahan, akurasi, dan kepatuhan hukum dalam setiap perubahan data yang dilakukan oleh partai politik. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bawaslu Nomor 41 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).