Pemohon Wajib Patuhi Aturan, Ini Hak dan Kewajiban dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu
|
Slawi, 22 Oktober 2025 - Dalam proses penyelesaian sengketa Pemilihan Umum (Pemilu), pihak Pemohon memiliki hak dan kewajiban yang diatur untuk menjamin keadilan serta keterbukaan hukum dalam setiap tahapan. Hal ini penting agar proses penyelesaian sengketa berjalan tertib, cepat, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hak Pemohon antara lain mencakup kesempatan untuk mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu beserta perbaikannya, menggunakan kuasa hukum sesuai aturan, serta memperoleh kepastian diterima atau tidaknya permohonan. Selain itu, Pemohon juga berhak mendapatkan penyelesaian sengketa secara cepat dan tanpa biaya, mengikuti proses mediasi dan/atau adjudikasi, menerima salinan putusan Bawaslu dalam waktu yang telah ditentukan, serta mengajukan upaya hukum lanjutan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila diperlukan.
Sementara itu, Kewajiban Pemohon meliputi pengajuan permohonan secara tertulis sesuai format dan jangka waktu yang ditentukan, menandatangani surat permohonan dan melampirkan bukti identitas yang sah, serta menyampaikan bukti atau saksi yang relevan dalam proses pemeriksaan. Pemohon juga diwajibkan menghadiri setiap tahapan mediasi dan/atau adjudikasi, serta mematuhi hasil keputusan atau putusan yang telah ditetapkan oleh Bawaslu.
Melalui pemenuhan hak dan kewajiban tersebut, diharapkan seluruh pihak yang berperkara dapat menjunjung tinggi prinsip keadilan, keterbukaan, dan kepatuhan terhadap hukum, sehingga sengketa proses Pemilu dapat diselesaikan dengan cepat, adil, dan berkepastian hukum.