Lompat ke isi utama

Berita

Pembahasan Rencana Tindak Lanjut Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Ngabuburit Pengawasan Dalam Rangka Penguatan Kelembagaan Bawaslu

Pembahasan Rencana Tindak Lanjut Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Ngabuburit Pengawasan Dalam Rangka Penguatan Kelembagaan Bawaslu

Pembahasan Rencana Tindak Lanjut Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Ngabuburit Pengawasan Dalam Rangka Penguatan Kelembagaan Bawaslu

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal melaksanakan rapat pleno pada Rabu, 11 Februari 2026, bertempat di Aula Bawaslu Kabupaten Tegal. Rapat ini membahas penyesuaian jadwal kegiatan, khususnya terkait produksi konten dan program selama bulan puasa.

Dalam rapat tersebut, Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tegal menyampaikan bahwa jadwal kegiatan Ngabuburit Bersama agar disesuaikan dengan jadwal podcast. Apabila podcast direncanakan sebanyak empat kali, maka pelaksanaannya cukup dilakukan empat kali sesuai kebutuhan. Dengan demikian, kegiatan dapat diselaraskan agar tidak terjadi tumpang tindih agenda.

Disampaikan pula bahwa pada bulan puasa terdapat cukup banyak agenda lainnya, sehingga diharapkan tidak menambah kegiatan yang bersifat daring. Apabila terdapat rencana kegiatan yang akan dilaksanakan secara luring, dapat disesuaikan dengan permintaan dan kebutuhan sebagaimana arahan dari Pak Farid. Terkait pembuatan video, Kepala Sekretariat menegaskan agar seluruh naskah atau script produksi video dapat diselesaikan pada minggu ini, sehingga proses pembuatan konten dapat berjalan tepat waktu.