Pelanggaran Administratif dalam Pemilu
|
Dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu), setiap tahapan memiliki aturan dan prosedur yang wajib dipatuhi oleh seluruh peserta Pemilu, penyelenggara, serta pihak terkait lainnya. Ketika aturan tersebut dilanggar, hal itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif Pemilu.
Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pelanggaran administratif Pemilu adalah pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan pelaksanaan tahapan Pemilu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan Pemilu.
📌 Dasar Hukum
• Pasal 460 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan bahwa:
“Pelanggaran administratif Pemilu merupakan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.”
• Pasal 461 ayat (1) menegaskan bahwa:
“Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administratif Pemilu.”
Masyarakat dapat ikut berperan aktif dengan melaporkan dugaan pelanggaran administratif Pemilu ke kantor Bawaslu atau Panwaslu terdekat. Laporan harus disertai bukti awal yang cukup, seperti foto, video, atau dokumen pendukung.
Dengan pemahaman ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga proses Pemilu agar berjalan tertib, adil, dan berintegritas.