Lompat ke isi utama

Berita

Pastikan Prosedur Tepat, Bawaslu Kabupaten Tegal Bekali Jajaran dengan Bimtek Penerimaan dan Registrasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses

Pastikan Prosedur Tepat

Pastikan Prosedur Tepat, Bawaslu Kabupaten Tegal Bekali Jajaran dengan Bimtek Penerimaan dan Registrasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses

Slawi, 9 September 2026 – Bawaslu Kabupaten Tegal menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penerimaan dan Registrasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses pada Rabu (9/9/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penguatan kapasitas jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah dalam menangani permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu (PSPP) secara profesional, cermat, dan sesuai ketentuan.

Kegiatan tersebut menghadirkan Analis Hukum Bawaslu Republik Indonesia, M. Reza Sopyan, S.IP., sebagai narasumber. Ia menyampaikan materi mengenai Penerimaan, Verifikasi, dan Registrasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.

Dalam pemaparannya, M. Reza Sopyan membahas tahapan teknis yang perlu menjadi perhatian jajaran Bawaslu dalam menangani permohonan sengketa proses, mulai dari proses penerimaan permohonan, pemeriksaan kelengkapan dan persyaratan, verifikasi, hingga proses registrasi.

Pemahaman terhadap setiap tahapan tersebut menjadi penting agar jajaran Bawaslu memiliki keseragaman dalam menjalankan prosedur penerimaan dan registrasi permohonan serta mampu memberikan pelayanan penyelesaian sengketa yang tepat, transparan, dan akuntabel.

Kegiatan ini diikuti oleh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Selain narasumber dari Bawaslu RI, kegiatan juga dihadiri oleh Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Wahyudi Sutrisno, yang hadir sebagai keynote speaker.

Dalam kesempatan tersebut, Wahyudi Sutrisno memberikan penguatan kepada jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota mengenai pentingnya kesiapan dalam menghadapi potensi permohonan sengketa proses. Menurutnya, kapasitas teknis jajaran harus terus diperkuat agar setiap tahapan penanganan sengketa dapat dilaksanakan secara tepat dan berpedoman pada regulasi.

Bimtek ini diharapkan tidak hanya meningkatkan pemahaman secara teoritis, tetapi juga memperkuat kesiapan teknis jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota dalam melaksanakan penerimaan, verifikasi, dan registrasi permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.

Melalui peningkatan kapasitas tersebut, Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah diharapkan semakin siap menjalankan tugas pengawasan dan penyelesaian sengketa proses dengan mengedepankan kepastian prosedur, profesionalitas, serta keadilan dalam proses demokrasi.