Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslucam Tarub Identifikasi Kejadian Khusus dalam Pelaksanaan Pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Serentak Tahun 2024 2024, Ini Penyebabnya

Panwaslucam Tarub  Identifikasi Kejadian Khusus dalam Pelaksanaan Pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Serentak Tahun 2024 2024, Ini Penyebabnya

Panwaslucam Tarub  Identifikasi Kejadian Khusus dalam Pelaksanaan Pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Serentak Tahun 2024 2024, Ini Penyebabnya

Tarub  – Panitia Pengawasas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Tarub mengidentifikasi berbagai kejadian khusus dalam pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang dilaksanaakan Rabu, 27 November 2024. "Kejadian khusus ini terjadi di Beberapa TPS di Desa yang ada di Kecamatan Tarub," ujar Saiful Bahri Ketua Panwaslucam tarub.

Di Desa Kesamiran, Penghitungan suara ditunda sementara karena terdapat beberapa pemilih yang belum mengisi daftar hadir yang mengakibatkan terkendalanya proses penghitungan suara di TPS 01 dan TPS 02 Desa Kesamiran. KPPS berkoordinasi dengan Pengawas TPS serta saksi pasangan calon untuk melanjutkan Penghitungan suara setelah Daftar Hadir selesai ditanda tangani dengan jemput Bola pemilih yang belum mengisi daftar hadir untuk mendatangi Kembali TPS dan mengisi tanda tangan di Daftar Hadir.

Di Desa Lebeteng, Hujan Deras mengakibatkan penundaan penghitungan suara di TPS 02 Desa lebeteng. Pergeseran tempat penghitungan suara juga terjadi di TPS 05 Desa Lebeteng sebab curah hujan yang deras mengakibatkan TPS tidak bisa digunanan untuk melakukan proses penghitungan suara.

Selain itu, terdapat Kejadian Khusus di TPS lain. Di Desa Bulakwaru contohnya terdapat kekurangan Surat Suara dari Jumlah DPT + 2,5 % pada pemilihan Bupati dan wakil Bupati sejumlah 50 surat suara. Demikian juga terjadi di Desa Karangmangu dan Kedungbungkus.

Di wilayah lain, terdapat pemilih yang tidak membawa C Pemberitahuan saat hendak mencoblos dengan alasan hilang, terbakar, dan lain sebagainya. Dibeberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) juga dilakukan prosedur pencoblosan secara jemput bola terhadap pemilih dengan alasan Disabilitas, Sakit, dan lain sebagainya.

Kejadian-kejadian khusus yang terjadi telah diselesaikan ditingkat TPS dengan jalan koordinasi antara KPPS, Pengawas TPS, dan Saksi Pasangan Calon,hal ini menunjukkan pentingnya koordinasi dalam pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Atas kejadian-kejadian khusus yang terjadi di wilayah Kecamatan Tarub Panwaslucam Tarub serta jajaran terus melakukan pengawasan melekat serta memastikan Proses pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pada pemilihan serentak Tahun 2024 tetap berjalan sesuai prosedur dan selalu mengedepankan azas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur,dan Adil.