Panwaslu Kec. Bojong lantik PTPS se-Kecamatan Bojong, Ketua Bawaslu kabupaten tegal Ingatkan Netralitas
|
Bojong, Jajaran Panwaslu Kecamatan Bojong pada hari Minggu 3 November 2024 melantik Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Kecamatan Bojong di Café Taman Strawberry jl.Raya Bojong-guci desa Tuwel kecamatan Bojong. Acara pelantikan dimulai pukul 08.00 Wib sampai pukul 16.00 Wib.
Hadi Nuryanto, ketua panwaslu Kecamatan Bojong menyampaikan dari Jumlah PTPS sebanyak 118 yang seharusnya di lantik, ada 3 PTPS yang tidak hadir dikarenakan ijin sedang mengikuti tes CPNS di luar kota. Nantinya ke 3 calon PTPS tersebut akan mengikuti pelantikan susulan di kantor sekertariat Panwaslu Kecamatan Bojong Pada hari selasa tanggal 5 mei 2024.
Setelah prosesi pelantikan, PTPS selanjutnya di berikan pembekalan oleh narasumber dari Camat Bojong Bapak Domiri dan dari ketua PPK Bojong Ragil Jati Kusumo. Menurut Ragil, Pengawas TPS juga perlu di berikan pembekalan materi terkait teknis di TPS, PTPS perlu mengetahui jumlah Anggota KPPS dan mengetahui masing-masing tugas,wewenang serta kewajiban tiap anggota KPPS, mengetahui logistik apa saja yang ada di KPPS dan lain-lain. Ini penting agar terjalin sinergiras dalam bekerja di TPS antara PTPS dan KPPS.
Ketiga komisioner Panwaslu Kecamatan juga memberikan materi pembekalan terhadap PTPS tentang Tugas, wewenang dan kewajiban PTPS. Karyono, salah satu anggota panwaslu kecamatan Bojong mengatakan, Pembekalan pertama ini lebih di khususkan terkait Tugas, wewenang dan kewajiban PTPS, ini penting agar PTPS memahami tentang Tugas, wewenang dan kewajiban yang harus dilakukan setelah di lantik sampai akhir tugas nanti.
Harpendi Dwi Pratiwi, Ketua Bawaslu kab. Tegal dalam rangka supervisi terhadap pelantikan PTPS di kecamatan Bojong memberikan arahan kepada PTPS terlantik agar memahami Tugas, wewenang dan kewajibannya setelah resmi menjadi Pengawas TPS. Selain itu menurut Harpendi, setelah di lantik menjadi PTPS yang tidak kalah penting PTPS harus harus menjaga Netralitasnya, harus lebih hati-hati agar tidak melakukan dukungan kepada salah satu paslon, apabila terbukti memberikan dukungan kepada salah satu paslon, atau lebih-lebih menjadi tim Sukses atau relawan salah satu Paslon bisa mengakibatkan pemecatan terhadap PTPS yang bersangkutan.
Penulis : Panwaslucam Bojong