Lompat ke isi utama

Berita

PANWASCAM PAGERBARANG SANDINGKAN DATA PENGAWASAN DI RAPAT PLENO DPHP TINGKAT KECAMATAN

Ketua PPK menyerahkan BA DPHP kepada Ketua Panwaslucam Pagerbarang,

Ketua PPK menyerahkan BA DPHP kepada Ketua Panwaslucam Pagerbarang.

Pagerbarang- Rapat Pleno DPHP yang diselenggarakan di Aula Kecamatan Pagerbarang pada Selasa, 6 Agustus 2024 yang dimulai pukul 14.00 ini terbuka untuk umum. Tercatat yang hadir dalam Rapat Pleno terbuka ini antara lain, Camat, Danramil, Kapolsek, PPK, Panwascam, Perwakilan Partai Politik, dan Tokoh Masyarakat yang ada di Kecamatan Pagerbarang.   Panwaslu Kecamatan Pagerbarang melakukan pengawasan hasil DPHP yang dilakukan Coklit oleh Pantarlih dan direkap oleh PPS. 

Pengawasan Pleno DPHP ini menitikberatkan pada pelaksanaan Rapat Pleno DPHP dilaksanakan secara Prosedural. DPHP ini merupakan gerbang untuk mendapatkan data Pemilih yang Akurat. Sehingga Pengawasan dilakukan untuk mendapatkan daftar Pemilih yang Komprehensif, Akurat dan Mutakhir.  Data hasil Pengawasan Panwascam yang dihimpun dari laporan PKD kemudian disandingkan dengan data DPHP PPK Pagerbarang. Sebelum pengawasan di Tingkat Kecamatan, Panwascam juga sudah melakukan Pengawasan di tingkat PPS.

Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas(HP2H) yang menjadi Penanggung Jawab dalam Pengawasan Pemutaakhiran data pemilih, menuturkan masukan pada hasil pengawasan, salah satunya adalah adanya pemekaran TPS di Desa Kertaharja. Dalam pemekaran TPS ini, Panwascam menghimbau agar pemetaan TPS disusun berdasarkan prinsip pemetaan TPS sesuai PKPU Nomer 7 Tahun 2024  Pasal 10 ayat 2 tentang Penyusunan Daftar Pemilih setiap TPS paling banyak 600 orang dengan memperhatikan :

  1. Tidak menggabungkan Desa/Kelurahan.

  2. Kemudahan Pemilih ke TPS.

  3. Tidak memisahkan 1 Keluarga pada TPS yang berbeda.

  4. Aspek Geografis.

 

Penulis : Panwaslucam Pagerbarang.