Objek Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu: Perlindungan Hak Peserta Pemilu
|
Slawi — Bawaslu menjelaskan bahwa objek penyelesaian sengketa proses pemilu berkaitan dengan hak calon peserta pemilu dan/atau peserta pemilu yang dirugikan secara langsung akibat tindakan atau keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di berbagai tingkatan, baik KPU Pusat, KPU Provinsi, maupun KPU Kabupaten/Kota.
Kerugian tersebut biasanya muncul sebagai akibat dari dikeluarkannya keputusan resmi pada tahapan tertentu dalam proses pemilu, baik dalam bentuk Surat Keputusan (SK) maupun Berita Acara yang diterbitkan oleh penyelenggara pemilu.
Melalui mekanisme penyelesaian sengketa ini, Bawaslu berperan untuk memastikan bahwa setiap keputusan penyelenggara pemilu tidak merugikan hak peserta pemilu dan tetap sesuai dengan prinsip keadilan, keterbukaan, serta kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemilu.
Langkah ini menjadi bagian penting dari komitmen Bawaslu untuk menjaga integritas dan kredibilitas pemilu, serta memastikan setiap peserta memiliki kesempatan yang adil dalam seluruh tahapan proses demokrasi.