Lompat ke isi utama

Berita

Netralitas Terjaga! Bawaslu Kabupaten Tegal Miliki Kewenangan Awasi ASN, TNI, dan Polri

Netralitas Terjaga! Bawaslu Kabupaten Tegal Miliki Kewenangan Awasi ASN, TNI, dan Polri

Netralitas Terjaga! Bawaslu Kabupaten Tegal Miliki Kewenangan Awasi ASN, TNI, dan Polri

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di wilayahnya, khususnya menjelang dan selama tahapan Pemilu atau Pemilihan. Penegasan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dasar Hukum Kewenangan Pengawasan

Kewenangan Bawaslu dalam mengawasi netralitas tiga pilar ini memiliki landasan hukum yang kuat. Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota memiliki tugas dan wewenang pengawasan. Secara spesifik, merujuk pada ketentuan yang mengatur tugas Bawaslu:

  • Pasal 93 huruf f UU No. 7 Tahun 2017 secara eksplisit menyatakan bahwa Bawaslu bertugas mengawasi netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia.

Meskipun demikian, pasal yang Anda sebutkan, Pasal 101 huruf d UU No. 7 Tahun 2017, memiliki fokus yang berbeda. Pasal 101 UU No. 7 Tahun 2017 secara umum mengatur mengenai tugas dan wewenang Bawaslu Kabupaten/Kota. Secara rinci, Pasal 101 huruf d UU tersebut menyebutkan salah satu tugas Bawaslu Kabupaten/Kota, yaitu "mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu dalam rangka pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten/kota". Kewenangan ini mencakup segala aspek pengawasan Pemilu di tingkat kabupaten/kota, termasuk pengawasan terhadap netralitas.

Dengan demikian, Bawaslu Kabupaten Tegal berhak dan wajib mengawasi perilaku ASN, TNI, dan Polri untuk memastikan mereka bebas dari intervensi politik praktis dan tidak memihak kepada kontestan Pemilu manapun.

Pentingnya Netralitas

Netralitas ASN, TNI, dan Polri adalah prasyarat mutlak untuk terselenggaranya Pemilu yang jujur dan adil (Jurdil). Ketiga unsur ini merupakan penopang utama pelayanan publik, pertahanan, dan keamanan negara.

  • ASN sebagai pelayan publik harus fokus pada tugas-tugas pemerintahan dan tidak boleh menggunakan fasilitas atau jabatannya untuk kepentingan politik praktis.

  • TNI dan Polri sebagai penjaga kedaulatan dan keamanan negara harus bersikap netral untuk menjamin terciptanya suasana kondusif dan aman bagi semua peserta dan pemilih.

Tindak Lanjut Pelanggaran

Jika ditemukan dugaan pelanggaran netralitas, Bawaslu Kabupaten Tegal akan menindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku, termasuk melalui kajian dan penerusan rekomendasi kepada instansi yang berwenang (seperti Komisi Aparatur Sipil Negara/KASN untuk ASN, atau instansi internal TNI/Polri) untuk proses penegakan disiplin dan hukum lebih lanjut.

Bawaslu Kabupaten Tegal mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk turut serta aktif dalam mengawasi dan melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran netralitas demi terciptanya demokrasi yang berkualitas.