Menuju Program Kerja 2026 yang Efektif, Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal Sampaikan Arahan Penting Dalam Rapat Internal
|
Senin, 12 Januari 2026 bertempat di aula rapat Bawaslu Kabupaten Tegal, telah dilaksanakan rapat Internal pembahasan Rencana Kerja Tahun 2026 di lingkungan Bawaslu Kabupaten Tegal. Rapat ini dihadiri oleh Pimpinan dan sekretariat dalam rangka menyusun dan menyelaraskan rencana program kegiatan tahun 2026.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal, Harpendi Dwi Pratiwi, S.I.Kom., M.H., Penyusunan program kegiatan tahun 2026 merupakan tanggung jawab bersama seluruh divisi dan dapat direncanakan secara fleksibel. Setiap divisi diberikan ruang untuk mengajukan kegiatan dengan penekanan utama pada kejelasan output dan pertanggungjawaban pelaksanaannya.
Ketua menegaskan bahwa kegiatan yang direncanakan dapat bersifat internal maupun melibatkan masyarakat, serta terdapat kegiatan yang bersifat tentatif menyesuaikan waktu dan kondisi tertentu, seperti kegiatan pada bulan Ramadhan. Program kegiatan antar divisi bersifat saling beririsan dan selanjutnya akan diselaraskan dalam rumpun Ketua. Kegiatan yang bersifat sederhana tetap dinilai penting selama mampu menjaga komunikasi dan jejaring dengan pihak eksternal.
Lebih lanjut, Ketua menyampaikan bahwa perencanaan anggaran harus disesuaikan dengan kemampuan dan kondisi keuangan yang tersedia. Program kegiatan yang telah berjalan pada tahun 2025 tetap dilanjutkan pada tahun 2026 dengan penyempurnaan sesuai kebutuhan. Inovasi dalam pelaksanaan kegiatan juga ditekankan agar program yang dijalankan tidak bersifat monoton dan memiliki nilai tambah.
Ketua juga menyampaikan bahwa dalam pelaksanaannya, rencana kegiatan dapat mengalami penyesuaian di lapangan. Perbedaan antara rencana dan pelaksanaan merupakan hal yang wajar sepanjang dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, setiap kegiatan perlu dinarasikan dengan baik melalui capaian output yang jelas sebagai bentuk akuntabilitas lembaga.
Rapat ini juga membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh peserta untuk menyampaikan saran dan usulan kegiatan sebagai bagian dari proses perencanaan bersama.