Menuju Layanan Informasi yang Akuntabel, Bawaslu Kabupaten Tegal Tetapkan DIP 2026
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tegal menyelenggarakan Rapat Pleno dengan tema pembahasan “Penetapan Daftar Informasi Publik (DIP) Semester I Tahun 2026” pada Kamis, 21 Mei 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk komitmen Bawaslu Kabupaten Tegal dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik serta meningkatkan pelayanan informasi kepada masyarakat.
Rapat pleno diikuti oleh jajaran pimpinan dan sekretariat Bawaslu Kabupaten Tegal. Dalam pembahasan tersebut, peserta rapat melakukan pencermatan terhadap klasifikasi informasi publik yang akan ditetapkan sebagai Daftar Informasi Publik Semester I Tahun 2026. Penetapan DIP dilakukan untuk memastikan informasi yang tersedia dapat diakses masyarakat secara mudah, cepat, dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Tegal menegaskan pentingnya pengelolaan informasi publik yang akuntabel dan terbuka sebagai bagian dari penguatan kelembagaan pengawas pemilu. Selain itu, penyusunan dan penetapan DIP juga menjadi langkah strategis dalam mendukung pelayanan informasi yang efektif kepada publik serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawas pemilu.
Bawaslu Kabupaten Tegal berharap melalui penetapan Daftar Informasi Publik Semester I Tahun 2026, masyarakat dapat semakin mudah memperoleh informasi terkait pelaksanaan tugas, fungsi, dan kinerja kelembagaan secara transparan dan bertanggung jawab.