Lompat ke isi utama

Berita

Mengenal Tugas dan Peran Perencana Ahli Pertama dalam Mendukung Perencanaan Pembangunan

Mengenal Tugas dan Peran Perencana Ahli Pertama dalam Mendukung Perencanaan Pembangunan

Mengenal Tugas dan Peran Perencana Ahli Pertama dalam Mendukung Perencanaan Pembangunan

Perencana Ahli Pertama memiliki peran strategis dalam mendukung proses perencanaan pembangunan yang berbasis data dan analisis. Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2024, jabatan fungsional Perencana Ahli Pertama dibekali tugas dan tanggung jawab yang berfokus pada pengolahan data, perumusan masalah, hingga evaluasi rencana pembangunan.

Dalam pelaksanaan tugasnya, Perencana Ahli Pertama bertanggung jawab melakukan identifikasi dan perumusan permasalahan sebagai dasar penyusunan perencanaan. Proses tersebut didukung melalui kegiatan inventarisasi serta identifikasi data, baik data sekunder maupun data primer, guna memastikan informasi yang digunakan akurat, relevan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selanjutnya, data dan informasi yang telah dihimpun diolah serta dianalisis secara sistematis. Perencana Ahli Pertama juga berperan dalam mengefektifkan pelaksanaan pengumpulan data, sehingga proses perencanaan dapat berjalan lebih efisien dan tepat sasaran. Hasil analisis tersebut kemudian disajikan dalam bentuk data dan informasi sebagai bahan pendukung pengambilan keputusan.

Tidak hanya pada tahap perencanaan, Perencana Ahli Pertama turut melaksanakan persiapan pengendalian pelaksanaan rencana serta persiapan evaluasi rencana pembangunan tahunan. Dalam proses evaluasi, perencana mengolah data dan informasi untuk menilai capaian, efektivitas, serta kesesuaian pelaksanaan rencana pembangunan dengan target yang telah ditetapkan.

Dengan cakupan tugas tersebut, Perencana Ahli Pertama menjadi unsur penting dalam mewujudkan perencanaan pembangunan yang akuntabel, terukur, dan berbasis data, sekaligus mendukung peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan dan pembangunan di daerah.