Mengenal Tindak Pidana Pemilu
|
Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan sarana demokrasi bagi rakyat untuk menentukan pemimpin dan wakilnya. Agar proses ini berjalan jujur, adil, dan berintegritas, seluruh pihak harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Salah satu bentuk pelanggaran serius dalam Pemilu adalah tindak pidana Pemilu.
⚖️ Apa Itu Tindak Pidana Pemilu?
Menurut Pasal 488 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tindak pidana Pemilu adalah perbuatan yang secara sengaja melanggar ketentuan pidana dalam penyelenggaraan Pemilu.
Dengan kata lain, tindak pidana Pemilu merupakan pelanggaran yang mengandung unsur pidana, seperti suap, kekerasan, ancaman, atau tindakan lain yang merusak prinsip kejujuran dan keadilan Pemilu.