Lompat ke isi utama

Berita

Mengenal Ragam Alat Bukti Dalam Sengketa Peserta Pemilu Dengan Penyelenggara Pemilu

Mengenal Ragam Alat Bukti Dalam Sengketa Peserta Pemilu Dengan Penyelenggara Pemilu

Mengenal Ragam Alat Bukti Dalam Sengketa Peserta Pemilu Dengan Penyelenggara Pemilu

Slawi - Salah satu kewenangan Bawaslu dalam menegakkan keadilan pemilu adalah menyelesaikan sengketa proses Pemilu. Ketika penyelesaian sengketa melalui mediasi tidak mencapai kesepakatan, proses akan dilanjutkan ke tahap adjudikasi. Dalam proses adjudikasi, salah satu agenda utamanya adalah pemeriksaan alat bukti. Pemeriksaan ini bertujuan untuk melakukan pendalaman terhadap substansi pokok permohonan pemohon, jawaban termohon, dan/atau permohonan pihak terkait.

Regulasi mengenai hal ini diatur secara rinci dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum.

7 Jenis Alat Bukti Dalam Ajudikasi:

Berdasarkan Pasal 71 ayat (2) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022, alat bukti yang dapat diajukan dan diperiksa dalam sidang adjudikasi terdiri atas:

  1. Surat atau tulisan;
  2. Pengakuan pemohon dan termohon;
  3. Pengakuan pihak terkait, jika ada;
  4. Keterangan saksi;
  5. Keterangan ahli;
  6. Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetakannya; dan/atau
  7. Pengetahuan majelis adjudikasi.

Rincian Kunci Alat Bukti:

Perbawaslu 9/2022 juga memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai beberapa alat bukti tersebut:

  • Surat atau Tulisan: Alat bukti ini dapat mencakup dokumen otentik seperti surat keputusan dan/atau berita acara KPU (sebagai objek sengketa), serta dokumen tertulis lainnya yang relevan dengan pokok permohonan.
  • Keterangan Saksi: Saksi haruslah orang yang menerangkan peristiwa yang ia lihat, dengar, dan alami sendiri. Seorang saksi harus memenuhi syarat, di antaranya paling rendah berusia 17 tahun, berakal sehat, dan tidak memiliki hubungan keluarga (sedarah atau semenda) dengan para pihak.
  • Keterangan Ahli: Ini adalah keterangan dari seseorang yang memiliki keahlian khusus di bidang tertentu, yang diajukan oleh para pihak untuk memperkuat dalil-dalil mereka.
  • Pengetahuan Majelis Adjudikasi: Merupakan fakta yang diketahui dan diyakini kebenarannya oleh Majelis Adjudikasi sendiri.

Bawaslu Kabupaten Tegal berkomitmen untuk terus menyosialisasikan mekanisme penyelesaian sengketa kepada publik dan peserta Pemilu. Pemahaman yang kuat mengenai alat bukti ini sangat esensial bagi para pihak untuk mempertahankan haknya secara legal dan bagi majelis adjudikasi untuk mengambil keputusan yang adil berdasarkan keyakinan yang didukung oleh paling sedikit 2 (dua) alat bukti.