Lompat ke isi utama

Berita

Mengenal Para Pihak dalam Sengketa Peserta Pemilu dengan Peserta Pemilu serta Sengketa Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu

Mengenal Para Pihak dalam Sengketa Peserta Pemilu dengan Peserta Pemilu serta Sengketa Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu

Mengenal Para Pihak dalam Sengketa Peserta Pemilu dengan Peserta Pemilu serta Sengketa Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu

Slawi – Setelah memaparkan jenis-jenis sengketa, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal melanjutkan edukasi publik dengan merinci siapa saja pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk bersengketa dalam proses Pemilu. Pemahaman mengenai peran Pemohon (pihak yang mengajukan permohonan) dan Termohon (pihak yang menjadi objek sengketa) menjadi kunci bagi peserta Pemilu untuk dapat memperjuangkan haknya secara konstitusional.

Sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022, permohonan sengketa proses Pemilu dapat disampaikan secara tertulis maupun lisan kepada Bawaslu Kabupaten Tegal atau melalui Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan.

Berikut adalah rincian para pihak dalam dua jenis sengketa utama:

1. Pihak dalam Sengketa AntarPeserta Pemilu

Dalam sengketa yang terjadi antarpeserta Pemilu, para pihaknya didefinisikan secara jelas:

  • Pemohon: Adalah Peserta Pemilu yang haknya dirugikan secara langsung oleh tindakan Peserta Pemilu lain.
  • Termohon: Adalah Peserta Pemilu lain yang tindakannya dianggap telah merugikan hak Pemohon.

2. Pihak dalam Sengketa Peserta Pemilu dengan Penyelengggara Pemilu

Jenis sengketa ini memiliki struktur pihak yang lebih kompleks, terutama di sisi Pemohon.

  • Termohon: Pihak yang menjadi objek sengketa adalah Penyelenggara Pemilu, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota yang keputusannya dianggap merugikan.
  • Pemohon: Pihak yang dapat mengajukan permohonan sengketa terhadap penyelenggara terdiri dari beberapa kategori, antara lain:
    • Partai politik calon peserta Pemilu.
    • Bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
    • Bakal pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
    • Partai politik yang mendaftarkan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota yang dinyatakan belum atau tidak memenuhi syarat.
    • Pihak yang telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu, seperti partai politik, calon anggota DPD, serta pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.

Dengan merinci para pihak ini, Bawaslu Kabupaten Tegal memastikan bahwa setiap yang terlibat dalam kontestasi politik memahami hak dan jalur hukum yang tersedia jika merasa dirugikan. Ini merupakan wujud komitmen Bawaslu dalam menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa yang adil, transparan, dan dapat diakses oleh semua pihak yang berkepentingan.