Mengenal Hak Pilih Universal dalam Pemilu
|
Slawi – Dalam upaya meningkatkan literasi demokrasi, Bawaslu Kabupaten Tegal mengajak seluruh masyarakat untuk memahami pentingnya hak pilih universal atau universal suffrage. Prinsip ini menjadi salah satu pilar utama dalam penyelenggaraan pemilihan umum yang demokratis.
Hak pilih universal mencakup hak setiap warga negara untuk memilih dan dipilih dalam pemilu yang dilaksanakan secara jujur, berkala, dengan hak pilih yang setara, dan dilakukan melalui pemungutan suara yang rahasia. Hal ini sejalan dengan ketentuan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) atau Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.
Dalam konteks hukum nasional, UUD 1945 menegaskan prinsip kesetaraan warga negara di hadapan hukum serta hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 27 ayat (1) serta Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3). Pasal-pasal tersebut menekankan bahwa tidak boleh ada pihak yang mengganggu atau mengurangi hak pilih warga negara, kecuali dalam situasi tertentu yang diatur undang-undang.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pada Pasal 43 ayat (1) juga mengatur bahwa setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam Pemilihan Umum berdasarkan persamaan hak, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Bawaslu Kabupaten Tegal menegaskan bahwa pemahaman terhadap hak pilih universal menjadi penting agar partisipasi masyarakat dalam pemilu tidak hanya sebatas menggunakan hak suara, tetapi juga sebagai bentuk kesadaran dan tanggung jawab bersama untuk menjaga demokrasi.
"Hak pilih adalah hak konstitusional yang harus dilindungi. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan, tanpa terkecuali," tegas Bawaslu Kabupaten Tegal.
Dengan memahami hak pilih universal, diharapkan masyarakat dapat berperan aktif dalam mengawal proses demokrasi, mulai dari tahapan pemutakhiran data pemilih hingga pelaksanaan pemungutan suara, sehingga pemilu dapat berlangsung secara demokratis, jujur, dan adil.