Mengakhiri Empat Sesi Pembelajaran, Bawaslu Kabupaten Tegal Perkuat Kompetensi Keterbukaan Informasi Publik"
|
Slawi - Bawaslu Kabupaten Tegal kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas layanan informasi publik dengan mengikuti kegiatan Bawaslu Mengajar: Pembinaan Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik Sesi Ke-4 yang diselenggarakan oleh Pusat Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan (Puslitbangdiklat) Bawaslu Republik Indonesia. Kegiatan dilaksanakan pada Senin, 15 Juni 2026, mulai pukul 13.15 WIB hingga selesai melalui Learning Management System (LMS) Bawaslu dan disiarkan secara daring melalui Zoom Meeting.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program penguatan kapasitas pengelola keterbukaan informasi publik di lingkungan Bawaslu yang diikuti oleh seluruh pengelola Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Provinsi serta Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia. Melalui forum pembelajaran ini, peserta memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai tata kelola informasi publik yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Acara diawali dengan pembukaan yang dipandu oleh Taufik Oey, perwakilan Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Bawaslu RI selaku pembawa acara. Dalam sambutannya, disampaikan pentingnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia pengelola PPID sebagai garda terdepan dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat, khususnya menjelang dan selama tahapan Pemilu maupun Pemilihan.
Pada sesi pembelajaran, hadir Arbain dari Indonesian Parliamentary Center (IPC) sebagai narasumber utama. Dalam kesempatan tersebut, Arbain menyampaikan dua materi strategis sekaligus, yaitu “Prosedur Layanan Informasi Publik pada Tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan” serta “Hak Atas Informasi Publik dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan.”
Dalam materi pertama, Arbain menjelaskan bahwa layanan informasi publik pada tahapan Pemilu dan Pemilihan memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan layanan informasi pada masa non-tahapan. Informasi yang berkaitan dengan tahapan penyelenggaraan pemilu harus tersedia secara cepat, tepat waktu, mudah diakses, dan memiliki nilai guna yang tinggi bagi masyarakat. Oleh karena itu, badan publik penyelenggara pemilu dituntut untuk mampu menghadirkan layanan informasi yang responsif dan adaptif terhadap dinamika tahapan yang sedang berjalan. Dasar hukum pelaksanaan layanan informasi tersebut antara lain Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2019, serta berbagai regulasi teknis lainnya yang mengatur standar layanan informasi publik dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan.
Lebih lanjut, Arbain menekankan pentingnya pengelolaan Daftar Informasi Publik (DIP) yang memuat informasi berkala, informasi serta-merta, dan informasi yang wajib tersedia setiap saat. Menurutnya, pengelolaan DIP yang baik merupakan fondasi utama dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik yang berkualitas. Selain memberikan kemudahan akses bagi masyarakat, keberadaan DIP juga menjadi instrumen penting untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas lembaga penyelenggara pemilu. Informasi yang tersedia harus terus diperbarui sesuai perkembangan tahapan sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi yang valid, aktual, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pada materi kedua mengenai Hak Atas Informasi Publik dalam Pemilu dan Pemilihan, Arbain menjelaskan bahwa hak memperoleh informasi merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara yang harus dijamin pemenuhannya oleh badan publik. Dalam konteks pemilu dan pemilihan, keterbukaan informasi menjadi elemen penting untuk memastikan masyarakat dapat berpartisipasi secara aktif dan mengawasi jalannya proses demokrasi. Informasi mengenai tahapan, program, jadwal, hak dan kewajiban peserta, hasil setiap tahapan, hingga prosedur partisipasi publik merupakan informasi yang harus tersedia dan dapat diakses oleh masyarakat secara luas.
Selain membahas hak atas informasi, narasumber juga menguraikan berbagai aspek yang berkaitan dengan klasifikasi informasi publik, termasuk informasi yang dikecualikan. Dijelaskan bahwa pengecualian informasi harus dilakukan secara ketat dan terbatas melalui mekanisme uji konsekuensi. Informasi yang berkaitan dengan proses penegakan hukum yang masih berjalan, perlindungan data pribadi, keamanan negara, maupun catatan internal tertentu dapat dikecualikan sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Pemahaman terhadap klasifikasi informasi tersebut dinilai penting agar badan publik mampu menjaga keseimbangan antara prinsip keterbukaan dan perlindungan terhadap informasi yang secara hukum memang tidak dapat dibuka kepada publik.
Melalui sesi pembelajaran ini, peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai mekanisme pelayanan informasi, pengajuan keberatan, hingga penyelesaian sengketa informasi publik dalam tahapan pemilu dan pemilihan. Materi tersebut menjadi bekal penting bagi pengelola PPID dalam memberikan pelayanan yang profesional, cepat, dan sesuai dengan standar layanan informasi publik yang berlaku.
Bagi Bawaslu Kabupaten Tegal, keikutsertaan dalam kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memperkuat tata kelola keterbukaan informasi publik sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sebagai lembaga pengawas pemilu, Bawaslu memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa informasi publik dapat diakses secara mudah dan transparan sebagai wujud akuntabilitas kelembagaan serta bentuk pelayanan kepada masyarakat.
Kegiatan Bawaslu Mengajar Sesi Ke-4 ini menjadi sesi penutup dari rangkaian pembelajaran yang telah dilaksanakan dalam empat sesi secara bertahap oleh Puslitbangdiklat Bawaslu RI. Selama empat sesi tersebut, peserta memperoleh berbagai materi mengenai pengelolaan keterbukaan informasi publik, pelayanan informasi, penyelesaian sengketa informasi, hingga penguatan tata kelola PPID di lingkungan Bawaslu.
Dengan berakhirnya sesi keempat ini, diharapkan seluruh pengelola PPID Bawaslu di berbagai tingkatan semakin memahami peran strategis keterbukaan informasi publik dalam mendukung penyelenggaraan demokrasi yang transparan, partisipatif, dan berintegritas. Kegiatan kemudian secara resmi ditutup oleh Tenaga Ahli Pusdatin Bawaslu RI, Moh. Sitoh Anang, yang menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta atas komitmen dan partisipasi aktif selama mengikuti rangkaian pembelajaran Bawaslu Mengajar. Melalui peningkatan kapasitas yang berkelanjutan, Bawaslu diharapkan mampu menghadirkan layanan informasi publik yang semakin berkualitas serta memenuhi harapan masyarakat terhadap penyelenggaraan pengawasan pemilu yang terbuka dan akuntabel.