Lompat ke isi utama

Berita

Memasuki Masa Tenang, Jajaran Pengawas Pemilu Kecamatan Jatinegara Melakukan Pengawasan Pembersihan APK

Memasuki Masa Tenang, Jajaran Pengawas Pemilu Kecamatan Jatinegara Melakukan Pengawasan Pembersihan APK

Memasuki Masa Tenang, Jajaran Pengawas Pemilu Kecamatan Jatinegara Melakukan Pengawasan Pembersihan APK

Jatinegara – Memasuki masa tenang, Panwaslu Kecamatan Jatinegara dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) beserta Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) melakukan pengawasan terhadap pembersihan alat peraga kampanye (APK) di Desa se-Kecamatan Jatinegara yang dilaksanakan oleh jajaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Jatinegara pada hari Minggu (24/11/2024).

Kegiatan ini dimulai pada pukul 08.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB yang dilakasanakan serentak di Desa se-Kecamatan Jatinegara.

Dalam apel paginya yang dilaksanakan di halaman kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Jatinegara, ketua Panwaslu Kecamatan Jatinegara Akhmad Noval menuturkan bahwa “kegiatan pengawasan  pembersihan APK dimulai pada pukul 08.00 WIB hingga selesai”.

Menurut ketentuan Pasal 28 ayat (5) dan (6) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, semua APK harus sudah dibersihkan paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara.

Sementara itu, dari laporan PKD se-Kecamatan Jatinegara total 1226 APK dari berbagai jenis yang dibersihkan.

Rinciannya terdiri dari 285 APK untuk Pilgub Jateng dan 941 APK untuk Pilbup Kabupaten Tegal.

Penulis : Panwaslucam Jatinegara