Lompat ke isi utama

Berita

Melalui Deklarasi, Pemerintah dan Masyarakat Desa Kambangan Teguhkan Komitmen Lawan Politik Uang

Melalui Deklarasi, Pemerintah dan Masyarakat Desa Kambangan Teguhkan Komitmen Lawan Politik Uang

Kepala Desa dan beberapa orang yang mewakili unsur masyarakat Desa Kambangan yang terdiri dari tokoh agama, tokoh perempuan, tokoh pemuda tokoh masyarakat dan lembaga mitra pemerintah desa, membacakan deklarasi tolak praktek politik uang dalam pelaksanaan pemilu dan pemilihan. Deklarasi diikrarkan bersama pada saat kegiatan Pengembangan Desa Anti Politik Uang yang diinisiasi oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tegal, Kamis (30/09/2021) di Aula Balai Desa Kambangan, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, sebagai wujud peneguhan komitmen pemerintah dan masyarakat Desa Kambangan melawan politik uang. .

Imam Wahyudin, Kepala Desa Kambangan pada saat menyampaikan sambutan mengatakan bahwa pihaknya sangat berterima kasih Desa Kambangan dipercaya menjadi tempat penyelenggaraan kegiatan Bawaslu Kabupaten Tegal, sekaligus berharap desanya mampu menjadi desa percontohan bagi desa-desa yang lainnya di Kabupaten Tegal dalam melakukan penolakan praktek politik uang. Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal, Ikbal Faizal, M.Pd. menjelaskan larangan praktek money politic dari perspektif agama maupun hukum positif yang berlaku di Indonesia yaitu Undang-Undang  Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum serta Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Sesi pemaparan materi oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Tegal, Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Data Informasi, Harpendi Dwi P., A.Md., S.I.Kom., M.H. dijelaskan mengenai definisi politik uang, faktor penyebab terjadinya praktek politik uang, dampak serta apa saja yang seharusnya dilakukan oleh setiap warga negara dalam upaya melakukan pencegahan dan perlawanan terhadap praktek-praktek yang dapat mencederai demokrasi khususnya praktek money politic. “ Perlawanan terhadap politik uang tidak cukup hanya sebatas menjadi jargon atau gerakan moral saja, tetapi harus menjadi gerakan sosial yang secara kolektif dilakukan oleh seluruh elemen masyarakat dan anak bangsa”, tandas Harpendi. Para peserta yang hadir sangat antusias berdiskusi dengan menyampaikan tanggapan dan pertanyaan antara lain terkait bagaimana cara membedakan pemberian yang masuk kategori politik uang dan yang bukan saat pemilu/ pemilihan, apa yang harus dilakukan oleh masyarakat saat mengetahui adanya praktek politik uang serta bagaimana perlindungan terhadap pel apor atau saksi dalam proses penanganan pelanggaran terkait politik uang.

Kegiatan Pengembangan Desa Anti Politik Uang diakhiri dengan penandatangan Nota Kesepahaman antara Bawaslu Kabupaten Tegal dan Pemerintah Desa Kambangan, deklarasi bersama pemerintah desa dan masyarakat serta penyerahan plakat oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Tegal, Istibsaroh, S.E. kepada Pemerintah Desa Kambangan yang diterima oleh Kepala Desa. Selama kegiatan berlangsung semua pihak diwajibkan untuk melaksanakan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan Covid-19, yang dimulai dengan mencuci tangan dengan sabun/ hand sanitizer, cek suhu badan, penggunaan masker yang benar dan pengaturan jarak kursi antar peserta.