Lompat ke isi utama

Berita

Matangkan Keterbukaan Informasi Publik, Bawaslu Kabupaten Tegal Tetapkan Substansi SAQ Monev KIP 2026

Matangkan Keterbukaan Informasi Publik, Bawaslu Kabupaten Tegal Tetapkan Substansi SAQ Monev KIP 2026

Matangkan Keterbukaan Informasi Publik, Bawaslu Kabupaten Tegal Tetapkan Substansi SAQ Monev KIP 2026

Bawaslu Kabupaten Tegal menggelar rapat pleno terkait penetapan Self Assessment Questionnaire (SAQ) Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026, pada Senin (21/9/2026), bertempat di Ruang Rapat Bawaslu Kabupaten Tegal. Rapat pleno ini dilaksanakan sebagai bagian dari persiapan Bawaslu Kabupaten Tegal dalam mengikuti Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026. Pembahasan difokuskan pada penyepakatan substansi dan jawaban SAQ berdasarkan kondisi faktual, data, dokumen, serta bukti dukung yang tersedia dan dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui rapat pleno tersebut, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tegal menyepakati substansi dan jawaban dalam SAQ sebagai dasar pengisian instrumen evaluasi keterbukaan informasi publik. Kesepakatan ini menjadi bagian penting untuk memastikan bahwa informasi yang disampaikan sesuai dengan kondisi nyata dan didukung oleh dokumen yang valid. Selanjutnya, hasil kesepakatan rapat pleno akan ditindaklanjuti dengan pengisian dan pengiriman (submit) SAQ melalui website E-Monev Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah.

Melalui langkah ini, Bawaslu Kabupaten Tegal terus berupaya memperkuat tata kelola keterbukaan informasi publik yang transparan dan akuntabel, sekaligus memastikan pelaksanaan evaluasi keterbukaan informasi publik berjalan sesuai dengan kondisi faktual dan bukti dukung yang dapat dipertanggungjawabkan.