Mantapkan Validasi Data, Bawaslu Kabupaten Tegal Hadiri Rapat Daring Bersama Bawaslu Jateng
|
Dalam rangka menindaklanjuti hasil koordinasi dengan Bawaslu RI terkait sinkronisasi data temuan dan laporan pelanggaran pada aplikasi SiGapLapor , Bawaslu Kabupaten Tegal menghadiri agenda penting bertajuk "Validasi Data Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu 2024" yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah secara daring, Rabu (14/01/2026). Kegiatan yang dilaksanakan melalui media Zoom Meeting ini dihadiri langsung oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Tegal selaku Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Dedi Kusdiyanto, didampingi oleh tiga orang staf pelaksana teknis dari divisi terkait.
Acara dibuka secara resmi oleh Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Achmad Husain. Dalam sambutannya, Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng tersebut menekankan pentingnya sinkronisasi dan validasi data guna memastikan seluruh proses penanganan pelanggaran selama tahapan Pemilu 2024 terdokumentasi dengan akurat di dalam sistem digital. "Kegiatan ini merupakan langkah krusial untuk memastikan bahwa data temuan maupun laporan masyarakat yang masuk melalui aplikasi SiGapLapor telah tervalidasi dengan benar sesuai fakta hukum di lapangan," ungkap Achmad Husain dalam pengarahannya.
Selain Bawaslu Kabupaten Tegal, kegiatan ini juga diikuti secara serentak oleh Kordiv Penanganan Pelanggaran dari 35 Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Fokus utama dalam pertemuan ini adalah mencocokkan data riil hasil pengawasan dengan input data pada aplikasi SiGapLapor, sehingga terwujud satu data penanganan pelanggaran yang kredibel dan transparan. Dengan adanya validasi ini, diharapkan laporan pertanggungjawaban data penanganan pelanggaran Pemilu 2024 di wilayah Jawa Tengah, khususnya Kabupaten Tegal, dapat tersusun secara sistematis dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik maupun Bawaslu RI.