Lompat ke isi utama

Berita

Majelis Adjudikasi: Garda Terdepan Bawaslu dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

Majelis Adjudikasi: Garda Terdepan Bawaslu dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

Majelis Adjudikasi: Garda Terdepan Bawaslu dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

Dalam rangka menjamin penyelesaian sengketa proses Pemilu yang adil, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) membentuk Majelis Adjudikasi di setiap tingkatan lembaga — mulai dari Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, hingga Bawaslu Kabupaten/Kota.

Majelis Adjudikasi bertugas memeriksa dan memutus permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu, yang diajukan oleh peserta Pemilu maupun pihak terkait lainnya. Anggota majelis berasal dari unsur Bawaslu sesuai dengan jenjang kelembagaan, dan pembentukannya ditetapkan melalui mekanisme Rapat Pleno Pimpinan.

Jumlah anggota Majelis Adjudikasi ditetapkan sebagai berikut:

  • Bawaslu RI: 5 (lima) orang;

  • Bawaslu Provinsi: 5 (lima) atau 7 (tujuh) orang;

  • Bawaslu Kabupaten/Kota: 3 (tiga) atau 5 (lima) orang.

Struktur Majelis Adjudikasi terdiri atas 1 (satu) orang Ketua Majelis yang juga merangkap sebagai anggota majelis, serta anggota lainnya sesuai jumlah yang telah ditentukan. Penunjukan dan penetapan anggota majelis dilakukan melalui forum pleno agar keputusan bersifat kolektif, transparan, dan memiliki legitimasi hukum yang kuat.

Pembentukan dan pelaksanaan tugas Majelis Adjudikasi berpedoman pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum, serta Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 3/PS.00/K1/01/2023 tentang Petunjuk Teknis Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.

Dengan adanya Majelis Adjudikasi, Bawaslu memastikan bahwa setiap sengketa proses Pemilu dapat diselesaikan secara profesional, berintegritas, dan berkeadilan, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas Pemilu.