Mahasiswa UIBN Tegal Simulasikan Sidang Adjudikasi Sengketa Pemilu Bersama Bawaslu
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal kembali berkontribusi dalam meningkatkan literasi demokrasi di kalangan akademisi melalui Kelas Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu hari ketiga yang diselenggarakan di Universitas Islam Bakti Negara (UIBN) Tegal pada Rabu, 15 Juli 2026. Pada kesempatan tersebut, Anggota Bawaslu Kabupaten Tegal Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Achmad Marzuki, M.T., hadir sebagai narasumber dengan membawakan materi Teknis Adjudikasi Sengketa Proses Pemilu.
Dalam pemaparannya, Achmad Marzuki menjelaskan bahwa adjudikasi merupakan proses persidangan formal yang dilaksanakan oleh Bawaslu untuk menerima, memeriksa, dan memutus sengketa proses Pemilu apabila penyelesaian melalui mediasi tidak mencapai kesepakatan. Ia juga menguraikan dasar hukum penyelesaian sengketa proses pemilu, mulai dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022, hingga petunjuk teknis penyelesaian sengketa proses pemilu.
Selain menjelaskan konsep adjudikasi, peserta juga memperoleh pemahaman mengenai para pihak yang terlibat dalam sengketa proses pemilu, tugas dan kewenangan Majelis Adjudikasi beserta Tim Adjudikasi, tahapan persidangan, mekanisme pembuktian, pemeriksaan saksi dan ahli, hingga pembacaan putusan. Achmad Marzuki menekankan bahwa setiap tahapan harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan berlandaskan prinsip keadilan agar mampu memberikan kepastian hukum dalam setiap penyelesaian sengketa proses pemilu.
Tidak berhenti pada penyampaian teori, kegiatan hari ketiga ini juga diisi dengan simulasi sidang adjudikasi sengketa proses pemilu. Mahasiswa berperan sebagai majelis adjudikasi, pemohon, termohon, pihak terkait, saksi, hingga tim adjudikasi. Melalui simulasi tersebut, peserta mempraktikkan secara langsung tata cara persidangan, mulai dari pembukaan sidang, penyampaian pokok permohonan, jawaban termohon, pemeriksaan alat bukti, pemeriksaan saksi, penyusunan kesimpulan, hingga pembacaan putusan. Simulasi ini memberikan pengalaman nyata mengenai proses penyelesaian sengketa yang dijalankan oleh Bawaslu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Antusiasme mahasiswa terlihat selama kegiatan berlangsung. Diskusi interaktif dan simulasi persidangan membuat peserta tidak hanya memahami aspek normatif penyelesaian sengketa proses pemilu, tetapi juga memperoleh gambaran praktik pelaksanaannya di lapangan. Melalui kolaborasi antara Bawaslu Kabupaten Tegal dan Universitas Islam Bakti Negara Tegal ini, diharapkan lahir generasi muda yang memiliki pemahaman komprehensif mengenai hukum kepemiluan serta mampu berkontribusi dalam mewujudkan penyelenggaraan Pemilu yang demokratis, berkeadilan, dan berintegritas.