Lihat Pelanggaran Pemilu? Jangan Diam! Ini Cara Lapor ke Bawaslu Kabupaten Tegal agar Langsung Diproses
|
Bawaslu Kabupaten Tegal kembali mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi pelaksanaan Pemilu dan tidak ragu melaporkan setiap dugaan pelanggaran. Melalui unggahan edukatif bertajuk “Lihat Pelanggaran Pemilu? Jangan Diam!”, Bawaslu menjelaskan secara rinci bagaimana mekanisme pelaporan dan penanganan dugaan pelanggaran Pemilu dilakukan secara resmi dan transparan.
Masyarakat dapat melapor langsung ke Bawaslu Kabupaten Tegal apabila menemukan dugaan pelanggaran yang terjadi selama tahapan Pemilu. Petugas Bawaslu akan membantu pelapor mengisi Formulir B.1, meminta salinan identitas seperti fotokopi e-KTP atau surat keterangan kependudukan, serta menerima bukti-bukti pendukung. Setelah itu, pelapor akan menerima tanda bukti penerimaan laporan (Form B.3) sebagai tanda bahwa laporan telah diterima secara sah.
Setiap laporan yang masuk akan segera dikaji oleh tim Bawaslu melalui Kajian Awal, maksimal dua hari setelah laporan disampaikan. Dalam tahap ini, Bawaslu memastikan kelengkapan syarat formal dan materiel, serta menentukan apakah laporan memenuhi unsur pelanggaran Pemilu atau tidak. Proses ini dituangkan dalam Form B.7.
Apabila laporan memenuhi syarat, maka akan dilanjutkan ke tahap registrasi. Jika belum lengkap, pelapor diberi kesempatan untuk memperbaiki laporan dalam waktu paling lama dua hari setelah pemberitahuan disampaikan. Bila laporan tetap tidak memenuhi syarat, Bawaslu tetap memberikan informasi resmi bahwa laporan tidak diregistrasi, namun tetap diumumkan agar publik mengetahui prosesnya berjalan terbuka.
Sementara itu, laporan yang mengandung dugaan pelanggaran di luar kewenangan Bawaslu akan diteruskan ke instansi berwenang, seperti KPU atau lembaga penegak hukum lainnya.
Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen Bawaslu Kabupaten Tegal dalam menegakkan integritas Pemilu yang jujur, adil, dan partisipatif.
“Kami membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat untuk melapor. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Pengawasan Pemilu bukan hanya tanggung jawab Bawaslu, tapi juga tanggung jawab bersama,” ujar perwakilan Bawaslu Kabupaten Tegal.
Melalui edukasi publik ini, Bawaslu Kabupaten Tegal berharap partisipasi masyarakat dalam pengawasan semakin meningkat. Karena menjaga demokrasi bukan hanya tugas penyelenggara, melainkan kewajiban seluruh warga negara.