Layaknya Sherlock Holmes, Bawaslu Kabupaten Tegal Turun Tangan Cari Fakta Pelanggaran Pemilu!
|
Tidak hanya dikenal sebagai lembaga pengawas penyelenggaraan Pemilu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal juga memiliki peran penting dalam menegakkan keadilan Pemilu melalui kegiatan investigasi atas dugaan pelanggaran.
Melalui kampanye edukatif bertema “Mencari Fakta Demi Keadilan Pemilu,” Bawaslu Kabupaten Tegal menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran tidak hanya diamati di permukaan, tetapi ditelusuri secara mendalam melalui proses investigasi yang sistematis dan berbasis bukti.
Investigasi ini diatur dalam Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilu, yang menegaskan bahwa investigasi adalah serangkaian tindakan pengawas Pemilu untuk mencari, menemukan, dan mengumpulkan bukti serta fakta yang dapat memperjelas dugaan pelanggaran.
Selain itu, sebagaimana diatur dalam Pasal 102 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Bawaslu Kabupaten Tegal memiliki kewenangan untuk menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayahnya. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memastikan setiap laporan yang masuk ditindaklanjuti dengan cermat dan objektif.
“Bawaslu tidak sekadar mengawasi, tetapi juga memastikan setiap fakta di lapangan diungkap dengan benar agar keadilan Pemilu benar-benar terwujud,” ujar perwakilan Bawaslu Kabupaten Tegal dalam pernyataannya.
Melalui pendekatan investigatif ini, Bawaslu Kabupaten Tegal berharap masyarakat dapat memahami bahwa pengawasan Pemilu bukan hanya soal mencegah pelanggaran, tetapi juga mencari kebenaran demi menjaga marwah demokrasi yang jujur, adil, dan bermartabat.