Langkah Baru Pengawasan Partisipatif, Saka Adhyasta Pemilu Kwarcab Tegal Resmi Dikukuhkan
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal menyelenggarakan kegiatan Pelantikan Majelis Pembimbing dan Pimpinan Satuan Karya (Saka) Adhyasta Pemilu Kwartir Cabang Tegal Masa Bakti Tahun 2026–2031 pada Selasa, 19 Mei 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tegal dan diikuti oleh jajaran Bawaslu Kabupaten Tegal serta anggota Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Tegal.
Pelantikan berlangsung khidmat dengan dihadiri oleh Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Tegal, dr. H. Widodo Joko Mulyono, yang sekaligus memimpin prosesi pelantikan Majelis Pembimbing dan Pimpinan Saka Adhyasta Pemilu Kwartir Cabang Tegal Masa Bakti 2026–2031.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penguatan sinergi antara Bawaslu Kabupaten Tegal dengan Gerakan Pramuka dalam membangun pendidikan demokrasi dan pengawasan partisipatif, khususnya di kalangan generasi muda. Melalui Saka Adhyasta Pemilu, diharapkan anggota Pramuka dapat berperan aktif dalam menanamkan nilai-nilai demokrasi, kepemiluan, serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pengawasan Pemilu dan Pemilihan.
Dalam sambutannya, Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Tegal menyampaikan bahwa Saka Adhyasta Pemilu merupakan wadah strategis dalam membentuk karakter generasi muda yang berintegritas, disiplin, dan memiliki kepedulian terhadap proses demokrasi. Joko Mulyono juga berharap kepengurusan yang baru dilantik dapat menjalankan tugas dan program kerja dengan penuh tanggung jawab serta mampu menjadi pelopor pengawasan partisipatif di tengah masyarakat.
Melalui pelantikan ini, Bawaslu Kabupaten Tegal berharap kolaborasi bersama Gerakan Pramuka dapat terus diperkuat guna menciptakan ekosistem demokrasi yang sehat, partisipatif, dan berintegritas di Kabupaten Tegal.