Kunjungi Partai Gelora, Bawaslu Kab.Tegal Tekankan Pentingnya Pemutakhiran Data Partai Politik
|
Slawi - Dalam rangka mengawal kesiapan partai politik menjelang tahapan pemutakhiran data partai politik, Bawaslu Kabupaten Tegal melakukan kunjungan koordinasi ke Kantor DPD Partai Gelora Kabupaten Tegal pada Kamis (18/6/2026).
Kunjungan tersebut dipimpin oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal, Harpendi Dwi Pratiwi, Anggota Bawaslu Kab.Tegal, Achmad Marzuki serta didampingi jajaran sekretariat. Kegiatan ini bertujuan menyampaikan hasil pencermatan data partai politik dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sekaligus berdiskusi terkait pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan.
Dalam sambutannya, Harpendi Dwi Pratiwi menyampaikan apresiasi atas sambutan yang diberikan oleh DPD Partai Gelora Kabupaten Tegal. Harpendi menjelaskan bahwa meskipun pendaftaran partai politik untuk Pemilu mendatang masih menunggu kepastian regulasi dan diperkirakan berlangsung pada tahun 2027, Bawaslu Kabupaten Tegal terus melakukan pengawasan dan koordinasi sejak dini terhadap data partai politik yang tercantum dalam Sipol.
“Bawaslu memiliki akses viewer pada Sipol sehingga dapat melakukan pencermatan terhadap berbagai aspek, mulai dari kepengurusan, keanggotaan, hingga legalitas kantor partai politik. Melalui kunjungan ini kami ingin memastikan data yang ada tetap mutakhir dan sesuai kondisi faktual,” ujarnya.
Selanjutnya, Achmad Marzuki selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Tegal memaparkan hasil pencermatan Sipol per 15 Juni 2026. Marzuki menjelaskan bahwa pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan dilakukan dua kali dalam setahun dan menjadi kesempatan penting bagi partai politik untuk memperbarui dokumen maupun persyaratan administratif.
Berdasarkan hasil pencermatan, data kepengurusan dan keanggotaan Partai Gelora Kabupaten Tegal dinilai tidak mengalami permasalahan. Namun demikian, terdapat beberapa data yang perlu diperbarui, khususnya terkait status domisili kantor dan titik koordinat kantor partai yang belum sesuai dengan kondisi terkini.
Achmad Marzuki juga mengingatkan pentingnya validitas data keanggotaan partai politik. Menurutnya, pada proses verifikasi faktual sebelumnya masih ditemukan masyarakat yang tidak mengetahui namanya tercantum sebagai anggota partai sehingga berpotensi menimbulkan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD Partai Gelora Kabupaten Tegal, Achmad Faizin, menyampaikan terima kasih atas perhatian dan pendampingan yang diberikan oleh Bawaslu Kabupaten Tegal. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti masukan yang telah disampaikan, khususnya terkait pembaruan data administratif partai.
“Kami akan melakukan tindak lanjut terhadap hasil pencermatan yang disampaikan. Untuk data keanggotaan, kami berupaya menjaga agar data yang dimiliki tetap valid dan faktual. Kami juga berharap Bawaslu Kabupaten Tegal terus memberikan bimbingan dan pelayanan sehingga kami dapat memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Kegiatan ditutup dengan diskusi santai antara Bawaslu Kabupaten Tegal dan jajaran DPD Partai Gelora Kabupaten Tegal sebagai bentuk penguatan koordinasi serta komitmen bersama dalam menjaga kualitas data partai politik menuju tahapan pemilu yang akan datang.